Cuti Bersama Dikurangi, KemenPAN-RB Minta PNS dan PPPK Tidak Keluar Kota

Kamis, 03 Desember 2020 – 21:50 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: RM/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama akhir 2020 kembali direvisi. Di mana jumlah cuti bersama dikurangi sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama idulfitri 1441 H, yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB

Sedangkan cuti bersama hari natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama hari raya idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Nilai Kelakuan Maia Estianty, Anang Hermansyah: Dia Lahir Harusnya Laki, Bukan Perempuan

Dengan demikian, cuti bersama di akhir 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari.

Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Ada Destinasi Wisata Instagramable dan Hits di Pangandaran

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri yakni menteri agama, menteri jetenagakerjaan, dan menteri PAN-RB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) baik  PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS dan PPPK.

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19.

Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para PNS maupun PPPK, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” tandas Atmaji.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler