Cuti Bersama, Kantor Pajak Tetap Buka

Jumat, 21 Desember 2012 – 12:28 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pihaknya akan tetap buka dan melayani masyarakat saat cuti bersama akhir tahun dan tahun baru. Hal tersebut berlaku di seluruh KPP seluruh Indonesia. 

"Kami tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada saat cuti bersama 31 Desember 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/12).

Hal itu telah diatur berdasarkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012 lalu.

Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.

"Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar," papar Kismantoro.

Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah. "Yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id ," himbau Kismantoro.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka hari Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Sapi di Feedlot 19 Ribu Ekor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler