jpnn.com, JAKARTA - Meski pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran 2019 selama tiga hari, namun ada peluang khusus PNS ditambah seperti tahun 2018.
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, cuti bersama PNS untuk Lebaran 2018 selama tujuh hari. Yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
BACA JUGA: Keppres Cuti Bersama 2018 bagi PNS Segera Terbit
Nah, untuk cuti bersama lebaran 2019, sesuai SKB tiga menteri yaitu menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, cuti bersama hanya tiga hari yakni 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedang tanggal 5 dan 6 Juni tanggal merah Hari Raya Idulfitri.
"Jadi sesuai SKB, cuti bersama hanya tiga hari. Yaitu 3 sampai 7 Juni 2019," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (9/5).
Mengenai cuti bersama untuk PNS, lanjutnya, menunggu keputusan presiden. Apakah akan ditambah seperti beberapa tahun ini atau tidak.
Penambahan cuti ini kata Ridwan untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik lebaran.
BACA JUGA: Massa Aksi Belum Bubar, Di Mana Kivlan Zen dan Eggi Sudjana?
"Kepala BKN tadi saya konfirmasi. Beliau hanya menyebut masuk kerja kembali pada 10 Juni 2019," kata Ridwan. Diketahui tanggal 8 dan 9 Juni adalah sabtu dan Minggu, yang berarti hari libur.
Ridwan meminta seluruh PNS untuk bersabar menunggu Keppres soal pengaturan cuti bersama. PNS diminta jangan dulu melakukan booking tiket atau lainnya sebelum ada Keppres.
BACA JUGA: Petanya Menjadi Jelas, Siapa Saja Aktivis yang Berkhianat
"Mari tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres," tutupnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad