Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas

Kamis, 21 Maret 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pengaturan cuti kampanye itu demi keseimbangan tugas seseorang sebagai pejabat negara dan sebagai pengurus atau simpatisan partai.

"Dalam kedudukannya sebagai pengurus partai atau simpatisan partai dia tetap bisa ikut kampanye, di sisi lain bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (21/3).

Dijelaskan, menurut PP terbaru ini,  pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampenye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan  kepada Menteri Dalam Negeri.

Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan cuti.

"Selama cuti, segala atributnya sebagai pejabat negara, harus dilepas. Juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Donny.

Hanya saja, lanjut Donny, ketika pejabat negara itu sedang cuti, bisa saja tiba-tiba dipanggil pejabat atasannya karena situasi penting dan mendadak.

"Misal Presiden memanggil, tidak bisa lantas bilang, "wah, saya lagi cuti Pak". Tak boleh seperti itu," ujar Donny, yang kini juga merangkap sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Itu.
'
Donny menjelaskan, PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2009, pasal 61 PP Nomor 6 Tahun 2005, dan penjabaran pasal 79 UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler