Dada Perintahkan Suap Hakim Setyabudi?

Senin, 10 Juni 2013 – 19:34 WIB
Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/6) sore.

Edi hari ini kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.

Usai diperiksa, Edi menjawab diplomatis ketika ditanya wartawan mengenai kebenaran Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat Pemkot untuk menyuap Setyabudi.

"Ya seperti itulah, ya dikoordikasikan saja," kata Edi, di Kantor KPK, Senin (10/6).

Kendati demikian, Edi menolak menjelaskan lebih detail terkait permasalahan ini. "Tanya saja ke penyidiknya," katanya.

Edi juga membantah jika uang itu berasal dari Kas Dinas di jajaran Pemkot. Menurutnya, uang itu berasal dari pinjaman. Namun ia enggan menjelaskan dari mana asal pinjaman uang itu.

"Tanya saja ke penyidik. Bukan, itu uang pinjaman," katanya yang keluar sekitar pukul 16.30 itu.

Dada Rosada sendiri membantah adanya perintah penyuapan. Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu membantah memerintahkan jajaran Pemkot Bandung mengumpulkan uang untuk menyuap Hakim Setyabudi.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Anas Digeser, Ruhut Jadi Ketua Komisi III?

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler