JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5). Sepanjang pekan ini, Dada sudah lima kali dipanggil KPK.
Saat datang, Dada yang hadir ditemani sejumlah stafnya itu enggan bicara sebelum menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah terkait perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, politisi Demokrat itu hanya tersenyum dan memilih tetap tidak menjawab.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Herry, Toto dan Asep Triana, anak buah Toto, sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Dada saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Guna penyidikan, satgas KPK juga sempat menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu. (flo/jpnn)
Saat datang, Dada yang hadir ditemani sejumlah stafnya itu enggan bicara sebelum menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah terkait perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, politisi Demokrat itu hanya tersenyum dan memilih tetap tidak menjawab.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Herry, Toto dan Asep Triana, anak buah Toto, sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Dada saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Guna penyidikan, satgas KPK juga sempat menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15,5 Juta Kartu Penerima Kompensasi BBM Dibagi Juni
Redaktur : Tim Redaksi