Menurutnya, secara keseluruhan hasil evaluasi itu dari sisi faktor peningkatan perekonomian dan kesejahteraan serta tata kelola pemerintahan, belum terlalu memuaskan.
"Karena proses DOB belum memerhatikan aspek teknis pemerintah. Sikap dan prilaku penyelenggara pemerintahan daerah kurang berorientasi kepada kepentingan masyarakat kendati pemerintah sudah melakukan langkah memerkuat kapasitas penyelenggara pemerintah daerah," kata Gamawan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (14/12) di Jakarta.
Ia mengatakan, saat ini RUU Pemerintah Daerah tengah dibahas oleh DPR. Dia mengatakan, pemerintah mengusulkan agar dalam RUU Pemda itu juga dimasukkan soal penataan DOB.
"Pemerintah usulkan kiranya dilakukan penataan DOB, tidak hanya pembentukan, tapi juga penghapusan, penggabungan dan penyesuaian," katanya.
Sehingga, lanjut Gamawan, DOB yang gagal mensejahterahkan masyarakat meski sudah dikuatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahnya, maka daerah itu dapat dihapuskan dan digabungkan kembali kepada induknya.
"Pemerintah berharap kepada DPR agar RUU Pemda bisa disetujui pada tahun anggaran 2013," kata Gamawan.
Ketua Komisi III DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam paparannya mengatakan DPR dan pemerintah berharap agar pemerintah DOB lebih mengutamakan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
"Tidak untuk bermewah-mewah bagi para elit lokal, seperti sekedar pembangunan gedung atau rumah-rumah dinas dan pengadaan kendaraan operasional," katanya di rapat paripurna.
"Namun, hendaknya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan kegiatan-kegiatan yang menunjang percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat," timpal Agun yang juga politisi senior Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran Bawaslu Dinilai Lemah
Redaktur : Tim Redaksi