Daerah Diminta Siapkan Anggaran Diklat Prajabatan CPNS

Jumat, 09 Maret 2018 – 15:47 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh CPNS dari jalur khusus wajib mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan.

Itu sebabnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB,) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk melakukan diklat prajabatan CPNS dari program khusus pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga harian lepas Kementerian Pertanian dan guru garis depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

BACA JUGA: Kiai Said Tegaskan Bercadar Bukan Ibadah tapi Budaya Arab

Melalui Surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 kali.

Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sodorkan Kriteria Calon Pemimpin Bangsa

Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari BKN yang menyatakan sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus tersebut belum mengikuti diklat prajabatan.

Dikatakan lebih lanjut, pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud direncanakan menggunakan pola lama yakni 1 minggu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Serahkan 13 SK Perhutanan Sosial Seluas 8.975 Ha

“Sehubungan dengan hal tersebut, MenPAN-RB meminta agar PPK daerah segera mengambil langkah langkah," imbuh.

Langkah yang perlu diambil PPK daerah antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan dalam tahun 2018 bagi CPNS dari program khusus tersebut.

Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum November 2018. Diklat tersebut diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017.

"PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," pungkas Atmaji. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata tak Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler