Daerah Ini Fasilitasi Pedagang Pasar Tradisional Jualan Online

Minggu, 20 November 2022 – 17:58 WIB
Pedagang pasar di salah satu pasar rakyat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

jpnn.com, BANTUL - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul sedang melakukan modernisasi pedagang pasar tradisional dengan memfasilitasi mereka jualan online atau dalam jaringan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul Agus Sulistiyana, setelah pandemi Covid-19 mereda, pembeli di pasar-pasar tradisional kelihatan menurun karena masyarakat terbiasa belanja online.

BACA JUGA: UKM Harus Bisa Ekspor, Jangan Hanya Jualan  Online

"Makanya kami berusaha bagaimana modernisasi pasar itu tidak hanya fisiknya saja, tetapi pedagangnya juga harus bisa modern, salah satunya berjualan online. Ini kami bantu memfasilitasi kerja sama dengan gojek, grab, dan sebagainya," ucap dia.

Nantinya para pedagang pasar yang berjualan secara online dibantu pengantaran atau kurirnya oleh platform penyedia layanan transportasi tersebut.

BACA JUGA: Kain Tenun Khas Donggala Laris Manis Pasar Amerika Serikat, Mantap!

Upaya lainnya adalah penerapan e-retribusi, atau retribusi elektronik bagi pedagang pasar.

Dengan demikian pedagang di pasar tradisional paham bahwa mereka bisa membayar retribusi melalui ponsel.

BACA JUGA: Top, Batik Bomba Khas Sulawesi Menembus Pasar AS

"Nanti ke depan kami tata manajemennya, agar bisa meningkatkan pendapatan daerah," ujar Agus.

Penerapan e-retribusi yang dimulai pada 2022 sudah diterapkan di sejumlah pasar rakyat di Bantul.

Dengan sistem itu diharapkan seluruh kios pasar di Bantul secara bertahap sudah menggunakan e-retribusi pada 2023.

Langkah itu dilakukan Pemda Bantul guna meningkatkan target retribusi pasar yang pada 2022 ini berjumlah Rp 3,34 miliar.

"Mulai tahun 2023 akan kami naikkan sekitar hampir Rp 2 miliar, sehingga menjadi Rp 5,27 miliar," ujar Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler