Daerah Ini Mengizinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

Selasa, 26 April 2022 – 15:09 WIB
Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperbolehkan memakai mobil dinas untuk merayakan Lebaran 2022, apabila tidak memiliki kendaraan pribadi. 

Selain itu, ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk Lebaran, karena daerah tersebut relatif minim transportasi umum. 

BACA JUGA: Uang Zakat ASN Disalurkan untuk THR Pegawai Honorer, Sebegini Nominalnya

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara  di Tanjungpinang, Selasa (26/4). 

Dia menjelaskan bahwa masyarakat setempat juga banyak menggunakan transportasi laut untuk mudik Lebaran. Hal ini mengingat daerah tersebut merupakan kepulauan. 

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Tetapi...

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ujar Adi.

Dia mengingatkan ASN mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan Covid-19.

BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Dinas Pemkab Sukabumi Terguling, ASN jadi Korban

Dia meminta ASN memperhatikan keamanan kantor/tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan listrik.

"Jangan sampai teledor. Pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," ucap dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler