Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH

Jumat, 10 Februari 2012 – 10:20 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Perimbangan Keuangan) yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah itu, daerah-daerah tertinggal, terutama yang tidak punya sumber daya alam (SDA) justru merasa keberatan dengan gugatan UU tersebut. Salah satu saksi, yakni Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, apabila permohonan pengujian UU ini dikabulkan, dan apabila dana perimbangan diperbesar ke Kalimantan Timur, maka akan berpengaruh dan menyulitkan Kota Bengkulu.

’’Mungkin kalau seandainya dikurangi, kami bisa hidup dalam sebulan itu hanya 10 hari. Sedangkan 20 hari kami mungkin jadi pengemis. Kami tidak bisa menyelenggarakan roda pemerintahan dan melayani masyarakat,’’ ujarnya di ruang Sidang MK, kemarin (9/2).

Ia menjelaskan, hampir 80 persen Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu infus dari pemerintah pusat. Dana di APBD ini dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, yang tentunya berdasar dari dana perimbangan pusat sendiri.

’’Karena itu, kami meminta keadilan ke MK agar tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, jika gugatan UU itu dikabulkan, maka akan memberikan pengaruh secara langsung bagi daerah kami yang notabene merupakan daerah tertinggal. Karena pusat pasti tidak akan memberi sesuai apa yang selama ini kami terima dan itu akan berpengaruh pada keuangan daerah kami,’’ keluh Ahmad.

Saksi lainnya, Nasrul Habib menyatakan, daerah Pesisir Selatan yang punya SDA, tetapi tidak bisa diolah, seperti kekayaan dari laut dan hutan yang ada di Banjarbaru. Sebab itu, daerah tersebut menjadi salah satu dari daerah tertinggal, dari 183 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Tak heran jika Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Banjarbaru, yakni Rp 609 miliar, sekitar Rp 577 habis untuk biaya pegawai dan kantor.

’’Jadi, apabila dikabulkan uji materi UU ini, maka daerah kami akan kolaps. Hari ini kami berjuang. Termasuk kami memperjuangkan nasib kami agar berubah, karena pada 2014 kami menargetkan akan keluar dari daerah tertinggal dari 9 kabupaten di Sumbar. Tapi kalau dikabulkan, kami tidak mungkin bisa keluar dari predikat (tertinggal) itu,’’ kata Bupati Pesisir Selatan itu.

Hal senada disampaikan Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor. Daerah yang dipimpinnya itu juga salah satu daerah yang tidak lagi menikmati secara langsung hasil sumber daya minyak bumi dan gas (migas). Akan tetapi, Banjarbaru masih mendapatkan dana perimbangan, meski jauh di bawah harapan.

’’Karena kami menyadari banyak sekali saudara kami di daerah lain yang tidak punya SDA atau migas, dan mereka memerlukan hal sama,’’ tuturnya.

Ruzaidin menggambarkan, komposisi daerah bahwa dana yang diterima Banjarbaru dari pemerintah pusat itu sebesar 76,84% itu akan mencerminkan sikap ketergantungan kepada pusat. Kemudian, ditinjau komposisi dana yang masuk dari Kaltim kepada pemerintah pusat, berdasarkan 2011 pembagian yang telah dilaksanakan, yaitu total dana sebesar Rp 77,5 triliun. Sedangkan, Kaltim menyumbang Rp 57,8 triliun.

’’Ini artinya, pemerintah pusat tetap harus menutupi selisih Rp 19,7 triliun untuk pembangunan wilayah Kaltim. Selisih dana ini apabila tidak dikompensasikan dengan daerah surplus, maka yang terjadi adalah daerah yang tidak punya SDA tidak bisa melayani masyarakat dengan baik,’’ terangnya.

’’Bilamana gugatan ini dikabulkan, kami sebagai saudara yang berkaitan emosional dengan Kaltim, akan mendapatkan juga kekurangan dana untuk pembangunan masyarakat,’’ tambah Ruzaidin.

Sementara itu, ahli pemerintah, Hefrizal Handra, mengatakan, tidak ditemukan unsur ketidakadilan dalam pasal 14 huruf e dan huruf UU tersebut. Sebab, suatu keadilan tidak bisa dilihat dari formula sebagaimana diatur dalam pasal itu. Sebab, UU tersebut mengatur Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan daerah secara keseluruhan selain Aceh dan Papua yang sudah diatur dalam UU tersendiri.
 
’’Jika formula itu diubah dengan menambah bagian daerah tertentu sebagaimana formula bagi hasil untuk Aceh dalam UU No 11/2006 atau seperti UU nomor 21/2001 justru berpotensi meningkatkan ketimpangan antar daerah di Indonesia,’’ papar Koordinator Pusat Studi Keuangan dan Pembangunan Universitas Andalas itu.

Dalam persidangan itu, Ketua majelis panel, Mahfud MD sempat berkomentar tentang pengujian UU Perimbangan Keuangan. Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon memang masuk akal. Berasal dari daerah kaya, tapi miskin di daerah kekayaan. ’’Akan tetapi, keterangan dari saksi-saksi dari daerah-daerah yang minus atau agak miskin sendiri juga masuk akal. Jadi, sama-sama untuk kepentingan rakyat dan sama-sama rasional dalilnya,’’ ujar Mahfud.

Ia pun mengatakan, mungkin perlu dipikirkan suatu kebijakan yang lebih holistik. Apakah masalahnya terletak di perimbangan keuangan itu atau bukan. Yang pasti, Mahfud menegaskan MK dalam mengambil keputusan akan mempelajari dengan seksama.

’’Kami nanti akan pelajari betul semua fakta yang dikemukakan tadi dengan rasionalitas, yang dibangun dengan argumen dari pemerintah dan pembuat UU,’’ terangnya. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler