Daerah Pemekaran Tidak Langsung Dapat PNS Baru

Kemen PAN-RB: Jangan Latah Menetapkan Jumlah SKPD

Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:22 WIB
JAKARTA - Banyak kepentingan yang mengekor dari kebijakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Diantaranya urusan pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan jika setiap ada DOB tidak langsung mendapatkan jatah CPNS atau PNS baru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho di kantornya kemarin (23/10). Pernyataan tersebut dia sampaikan terkait adanya pemekaran daerah baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran (Jabar), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Ramli mengatakan PNS di daerah-daerah baru hasil pemekaran ini tetap menggunaan PNS yang lama. "Daerah baru kan bukan benar-benar baru (secara fisik). Sebelumnya kan sudah ada juga," katanya.

Dia mencontohkan untuk urusan pendidikan. Para guru PNS di setiap kabupaten atau kecamatan yang sekarang mekar sehingga "berpisah" dengan pemda sebelumnya tetap dipertahankan dan tidak ditarik kembali pemda lama.

Begitu pula untuk tenaga medis seperti dokter, perawat, dan bidan. Mereka yang telah bekerja di daerah pemekaran otomatis menjadi PNS pemda yang baru. "Jadi bukan semuanya ditarik ke pemda yang lama," tegas Ramli.

Dia juga mengatakan penarikan PNS di daerah pemekaran ke pemda yang lama sulit sekali terjadi. Sebab jika para PNS ini ditarik maka akan terjadi penumpukan pegawai di pemda yang lama. Kasus ini terjadi karena secara kewilayahan, luas dan jumlah penduduk di pemda yang lama juga berkurang akibat pemekaran.

Selain itu, Ramli juga mengingatkan kepada kepala dearah hasil pemekaran supaya tidak latah dalam menentukan jumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah). "Selama ini daerah-daerah latah SKPD-nya harus 16 unit. Padahal tidak ada aturan baku terhadap jumlah SKPD," katanya.

Ramli mencontohkan jika di daerah pemakaran ini tidak memiliki laut atau sungai, maka tidak perlu mendirikan SKPD dinas perikanan dan kelautan. Contoh lainnya adalah, jika daerah pemekaran ini tidak memiliki hutan, juga tidak pelru mendidikan SKPD dinas kehutanan.

Sebagai permulaan, daerah pemakaran ini dianjukan untuk membentuk SKPD yang benar-benar menjadi proyeksi pembangunan setempat. Misalnya ingin menggenjot potensi pariwisata, maka harus segera mendirikan SKPD dinas pariwisata. Begitu pula ketika ingin menggenjot infrastruktur, keberadaan dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi mutlak. Untuk SKPD standar seperti dinas kesehatan dan dinas pendidikan tetap diperlukan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Jenguk Korban Bom Poso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler