Daftar Puskesmas yang Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Selasa, 04 Januari 2022 – 09:26 WIB
14 kepala Puskesmas di Bintan mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19 ke Kejaksaan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com

jpnn.com, BINTAN - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyebutkan sebanyak 14 Puskesmas telah mengembalikan duit dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.

Totalnya ada sebanyak Rp 504 juta yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

BACA JUGA: Kepala Puskesmas Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sebegini Nilainya

Dia menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid diserahkan pada 30 Desember lalu.

Berikut ini daftar Puskesmas yang beramai-ramai mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19:

BACA JUGA: Penampakan Tumpukan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Depan Pak Jaksa

- Puskesmas Kijang Rp 60 juta
- Puskesmas Teluk Sebong Rp 60 juta
- Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta
- Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta
- Puskesmas Kawal Rp 71 juta
- Puskesmas Toapaya Rp 32 juta
- Puskesmas Tambelan Rp 36 juta
- Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta
- Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta
- Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta
- Puskesmas Berakit Rp 31 juta
- Puskesmas Mantang Rp 14 juta
- Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta
- Puskesmas Kelong Rp 9 juta

Fajrian mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Tiba di Markas Polda Jabar, Habib Bahar dengan Lantang Ucapkan Kalimat Ini 3 Kali

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.

Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Jadi, total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," ungkap Fajrian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler