Daftar Wilayah Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Tolong Jangan Diabaikan!

Senin, 09 Januari 2023 – 06:06 WIB
Daftar Wilayah Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Tolong Jangan Diabaikan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

jpnn.com, JAKARTA - Daftar Wilayah Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, Tolong Jangan Diabaikan!

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Gempa Hari Ini Mengguncang Pangandaran

Dipantau dari laman resmi BMKG.go.id wilayah bahaya gempa itu dipicu patahan Cugenang.

"Terbagi tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning)," tulis BMKG seperti dikutip di Jakarta, Senin (9/1).

BACA JUGA: Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung

1. Zona Terlarang

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 kilometer persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Adapun kriteria Zona Terlarang, yakni memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 0--10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

BACA JUGA: Pembangunan Rumah Korban Gempa di Cianjur Akan Rampung Akhir Bulan Ini, Alhamdulillah

BMKG merekomendasikan agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi.

"Dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung," tulis BMKG.

2. Zona Tersebut

Zona Terbatas memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Adapun wilayah itu merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi terhadap zona tersebut dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa.

"Dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya," ujar BMKG.

3. Zona Bersyarat

Wilayah Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah.

Rekomendasi BMKG di antaranya dapat dibangun konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.

Peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dapat dimanfaatkan dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi di Kabupaten Cianjur.

"Juga menjadi acuan penyempurnaan tata ruang wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah kerusakan bangunan, lingkungan ataupun korban jiwa," pungkas BMKG. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler