jpnn.com, TANGERANG - Tingginya permintaan daging sapi menjelang hari raya Idulfitri membuat Ahmad (41) berbuat curang demi mendapatkan untung berlebih.
Pedagang daging di Pasar Bengkok, Kota Tangerang ini kedapatan menjual daging sapi bercampur babi saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
BACA JUGA: Semoga Bermanfaat, Ini Tips Membedakan Daging Babi dan Sapi
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan, awalnya pihak DKP kota Tangerang mencurigai satu kios penjual daging.
Setelah diambil sampel dan dilakukan uji laboratorium, terbukti bahwa daging yang dijual merupakan daging oplosan. Dari 100 kg daging sapi yang dibawa, 36 kg di antaranya merupakan daging babi.
BACA JUGA: Jahat! Daging Babi Diolah Mirip Daging Sapi, Dijual ke Pasar
“Tim gabungan DKP dan Satreskrim Polres melakukan operasi pasar menjelang Idulfitri, saat itu dilakukan pengecekan cepat dan salah satu lapak diketahui menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi segar,” jelas Sugeng pada Senin (18/5).
Atas temuan tersebut, pihak DKP pun melaporkan pelaku ke Mapolrestro Tangerang. Pelaku kemudian dibekuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Anggota TNI Tewas Dibunuh, Danrem Langsung Ingatkan Seluruh Prajurit
Kepada polisi, Ahmad mengaku bahwa dia sengaja mencampurkan daging babi dengan daging sapi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar.
“Modus pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak. Kalau daging sapi murni sekarang di pasar Rp 115 ribu, tapi pelaku menjual hanya Rp 70 ribu dan dia mengaku bahwa ini adalah daging impor,” kata Sugeng.
Adapun pemasok daging babi tersebut yakni RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp 35 ribu per kilogram. Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama.
“Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,” ujar Sugeng.
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya. (rmol)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti