Dahlan Instruksikan Tolak Kongkalikong

Tindaklanjuti Edaran Seskab

Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:40 WIB
JAKARTA - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan menginstruksikan jajarannya untuk menolak jika ada ajakan permainan anggaran dari oknum anggota legislatif.

Sikap tersebut juga terkait dengan surat edaran (SE) Nomor 542/ Seskab/ IX/ 2012 yang berkaitan dengan pengawalan APBN 2013 -2014 dengan mencegah praktik kongkalikong. Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu juga ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Dipo Alam mengungkapkan jika Dahlan pernah memberikan laporan kepada dirinya yang mengindahkan surat edaran tersebut. "Dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN (Penyertaan Modal Negara)," kata Dipo, kemarin.

Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan, Menteri Dahlan memang tegas memberikan instruksi agar Direksi BUMN berani menolak permintaan jatah uang yang tidak resmi dari oknum anggota DPR, "Semua sudah diwanti-wanti sama Pak Dahlan supaya tidak main yang aneh-aneh, jangan ngasih apa-apa," ujarnya.

Maklum hampir setiap tahun, beberapa BUMN meminta persetujuan DPR untuk mendapatkan suntikan modal dari Negara. Tahun ini BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) antara lain PT PAL Rp 648 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp 561 miliar, PT Askrindo Persero Rp 800 miliar dan PT Jamkrindo Rp 1,2 triliun.

Dikhawatirkan, ada oknum anggota DPR yang meminta jatah succes fee kepada BUMN-BUMN yang berhasil mendapatkan PMN miliaran rupiah itu. Namun Faisal mengaku instruksi Pak Dahlan itu berlaku untuk semua BUMN. "Ini tidak khusus hanya untuk BUMN penerima PMN saja. Tapi berlaku umum untuk apa saja," jelasnya.

Surat edaran yang salinannya diterima Jawa Pos tersebut, juga dilengkapi dengan lampiran pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2005 hingga 2012 yang mengajak mencegah praktik kongkalikong. Selain itu juga data mengenai izin pemeriksaan kepala daerah atau anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.

Dalam edaran itu disebutkan, besaran APBN yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Nah, edaran mengingatkan untuk mencegah pratik permainan anggaran. Jika ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, diminta agar dihindari dan ditolak.

Bila ada konsekuensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah "akan dipotong" atau "dibintangi", surat edaran itu kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003, yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. (fal/wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler