jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan bahwa perusahaan di bawah kementerian yang dipimpinnya tak pernah memberhentikan pegawai outsourcing. Sebab, BUMN memang tidak memiliki wewenang untuk memecat pegawai outsourcing.
"BUMN itu tidak pernah memberhentikan atau memecat pegawai outsourcing, karena yang memiliki wewenang mem-PHK itu dari perusahan outsourcing-nya, bukan BUMN," ujar Dahlan saat rapat kerja bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3) petang.
BACA JUGA: Awalnya Curhat, Bu Hakim Akhirnya Sodorkan Aurat
Mengenai proses tindak lanjut pengangkatan para pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap sesuai dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Outsourcing Komisi IX DPR, Dahlan mengatakan bahwa hal itu sudah direalisasikan. Hanya saja, katanya, pengangkatan itu membutuhkan waktu.
Dahlan menegaskan, pengangkatan pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap BUMN tak bisa dilakukan serentak dalam waktu singkat. Pasalnya, jumlah pegawai outsourcing BUMN mencapai ribuan orang.
BACA JUGA: Mahfud Berang Tahlilan Dianggap Tidak Islami
"Penghapusan (status pegawai outsourcing, red) memang sudah dilakukan, tapi mungkin belum secepat apa yang diharapkan. Ini tentu butuh proses," terang bekas Dirut PLN ini.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sepupu SBY Irit Bicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Mus Gantikan KH Sahal Sebagai Rais Am Syuriah PB NU
Redaktur : Tim Redaksi