JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serius untuk memperbaiki sistem outsourcing atau alih daya di perusahaan plat merah.
Sembari menunggu panitia kerja (Panja) DPR bentukan komisi IX DPR, pihaknya akan mengubah beberapa persyaratan terkait outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sambil menunggu hasil Panja DPR yang kita tidak tahu kapan, kita mau melakukan perbaikan-perbaikan yang sekarang sudah dirumuskan," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/5).
Tender untuk outsourcing BUMN kata Dahlan, harus diubah dan syarat-syaratnya diperketat. Dahlan menyebut syarat pertama harus lebih menjamin kesejahteraan dan status karyawan.
"Misalnya perusahaan outsourcing yang bisa ikut tender di BUMN harus mempunyai sistem karyawan yang baik lebih dulu. Gak boleh perusahaan outsorcing itu melakukan karyawannya seperti karbitan, hari ini dipakai bulan depan tidak atau tahun depan tidak dipakai lagi," papar Dahlan.
Selain itu, masih kata Dahlan, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai sistem yang jelas. Nantinya yang tidak mempunyai sistem jelas tidak boleh mengikuti tender. "Jadi supaya yang berkerja punya jaminan bahwa dia tidak hanya satu tahun kerja di situ dan setidaknya itu membuat mereka aman," ucap mantan dirut PLN ini.
Kedua, sistem jaminan sosial juga harus jelas, misalnya sistem kesehatan dan akuntansinya harus jelas.
Selain itu, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai kriteria sistem pengajian yang baik. "Gak boleh gaji sembarangan, harus di atas upah minimum pekerja (UMP)," tegas Dahlan. (chi/jpnn)
Sembari menunggu panitia kerja (Panja) DPR bentukan komisi IX DPR, pihaknya akan mengubah beberapa persyaratan terkait outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sambil menunggu hasil Panja DPR yang kita tidak tahu kapan, kita mau melakukan perbaikan-perbaikan yang sekarang sudah dirumuskan," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/5).
Tender untuk outsourcing BUMN kata Dahlan, harus diubah dan syarat-syaratnya diperketat. Dahlan menyebut syarat pertama harus lebih menjamin kesejahteraan dan status karyawan.
"Misalnya perusahaan outsourcing yang bisa ikut tender di BUMN harus mempunyai sistem karyawan yang baik lebih dulu. Gak boleh perusahaan outsorcing itu melakukan karyawannya seperti karbitan, hari ini dipakai bulan depan tidak atau tahun depan tidak dipakai lagi," papar Dahlan.
Selain itu, masih kata Dahlan, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai sistem yang jelas. Nantinya yang tidak mempunyai sistem jelas tidak boleh mengikuti tender. "Jadi supaya yang berkerja punya jaminan bahwa dia tidak hanya satu tahun kerja di situ dan setidaknya itu membuat mereka aman," ucap mantan dirut PLN ini.
Kedua, sistem jaminan sosial juga harus jelas, misalnya sistem kesehatan dan akuntansinya harus jelas.
Selain itu, perusahaan outsorcing BUMN juga harus mempunyai kriteria sistem pengajian yang baik. "Gak boleh gaji sembarangan, harus di atas upah minimum pekerja (UMP)," tegas Dahlan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century DPR Harus Sambangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi