“Saya akan konsultasi dulu dengan pihak terkait karena terus terang sangat terkejut mengenai keputusan seberani itu,” kata Dahlan, menjawab wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PLN itu memahami bahwa putusan MK itu bersifat final yang artinya harus dilaksanakan. “(Putusan) ini mengejutkan sekali,” tegasnya.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menjamin akan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun, pihaknya akan juga melihat terlebih dahulu seberapa besar konsekuensinya. Terutama terhadap iklim investasi di sektor migas.
“Dan juga harus dipertimbangkan dengan iklim investasi Indonesia yang harus dijaga,” kata Jero, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).
Ia mengaku belum membaca putusan MK tersebut. Tapi, dia menjamin keputusan MK ini akan disikapi pemerintah dengan baik dan bijaksana sehingga tidak merusak tatanan investasi yang saat ini berjalan dengan baik.
Jero menegaskan, pemerintah akan melakukan persiapan untuk masa transisi atas pelaksanaan keputusan MK tersebut. "Saya belum baca keputusan detilnya, sehingga belum mengetahui kapan berlaku keputusan tersebut,” katanya.
Kepala BP Migas, R. Priyono, mengatakan, kegiatan operasional kemungkinan akan terganggu kalau BP Migas dibubarkan. Ia juga mengatakan, soal proyek yang ditandatangani BP Migas, kemungkinan menjadi tidak legal.
“Tidak ada lagi yang memberikan pengawasan,” katanya di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (13/11).
Ia pun tidak mengaku tidak mengerti dengan alasan MK. Menurutnya, kalau dianggap membawa kepentingan kedaulatan asing itu bukan dari BP Migas yang membawanya. “Itu Pertamina. Bila produksi turun itu warisan Pertamina juga,” katanya.
Seperti diketahui, MK menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (13/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Era Dahlan, PLN Raup Untung Rp9 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi