Dahlan Senang 13 BUMN Tarik Surat Permintaan PMN

Kamis, 28 Februari 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku senang dengan keputusan 13 direksi perusahaan BUMN yang menarik permintaan penyertaan modal negara (PMN) pada pemerintah. Sebab, direksi di perusahaan-perusahaan plat merah itu telah menuruti keinginan Dahlan untuk fokus membenahi internal perusahaan.

"Ya saya menerimanya dengan senang hati," ujar Dahlan usai rapat kerja dengan DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2). Mantan Dirut PLN ini menjelaskan, surat permintaan tersebut sudah ditarik sejak kemarin (27/2).

Menurut Dahlan, begitu berita ancaman pencopotan diberitakan berbagai media, beberapa direksi BUMN ada yang langsung menarik surat permintaan PMN.

"Sore kemarin sudah dicabut semua," pungkas pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget lantaran mengetahui ada 13 perusahaan plat merah yang masih ngotot minta PMN. Ke-13 BUMN itu adalah PT Askrindo, Perum Jamkrindo, PT Boma Bisma Indra, PT Pertani, PT Batan Tekno, Perum LKBN Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.

Untuk itu, Dahlan meminta 13 perusahaan tersebut segera mencabut surat permintaan PMN. Bahkan mantan Dirut PLN ini tak segan akan mencabut direktur utama perusahaan tersebut, bila sore tadi tidak mencabut surat tersebut.

Dahlan menilai, perusahaan plat merah yang masih meminta PNM, berarti direksinya tidak mampu mengatasi permasalahan perusahaan. "Direksi yang masih minta PNM, dia tidak sanggup mencari jalan keluar dan mengatasi kesulitan di perusahaan masing-masing. Kalau jadi direksi kerjanya hanya bisa minta PNM, semua juga bisa," sindirnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Kandidat Pengganti Agus Martowardojo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler