JAKARTA - Bergulirnya rencana interpelasi (mempertanyakan kebijakan strategis pemerintah) oleh anggota DPR tidak menyurutkan langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap mengusung kebijakan debirokratisasi. Dahlan menegaskan siap menghadapi pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakannya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011.
"Seluruh warga negara harus siap," kata Dahlan saat dihubungi dari Jakarta kemarin. Menurut Dahlan, dirinya menghormati hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Karena itu, Dahlan mempersilakan agar proses interpelasi di DPR terus bergulir. "Itu kan hak konstitusi DPR, jadi tidak boleh dihalang-halangi," katanya.
Dalam beberapa agenda rapat kerja menteri BUMN dengan Komisi VI DPR, isu seputar Kepmen BUMN No 236 memang terus muncul. Komisi VI yang membidangi BUMN itu mendesak Dahlan agar mencabut kepmen tersebut karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Kegalauan anggota DPR itu lantas berujung rencana pengajuan interpelasi.
Isi Kepmen BUMN yang dipermasalahkan adalah pendelegasian sejumlah wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah (selaku pemegang saham) kepada eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN tanpa melalui RUPS atau mekanisme tim penilai akhir (TPA). SK tersebut juga menjadi jalan bagi Dahlan menunjuk langsung direksi BUMN tanpa RUPS atau TPA.
Menurut Dahlan, Kepmen BUMN Nomor 236 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi di tubuh BUMN itu tidak melanggar perundang-undangan. "Di kalangan internal (Kementerian BUMN, Red), kami sudah diskusi. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara egois (untuk mencabut kepmen) sebab belum ada keputusan bulat bahwa Kepmen 236 ini melanggar hukum atau tidak melanggar hukum karena "argumentasinya sama-sama kuat," jelasnya.
Meski demikian, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada deputi menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. "Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN," ujarnya.
Sementara itu, partai-partai "mitra setia" koalisi pemerintah terus merapatkan barisan untuk menghadang usul interpelasi terhadap Dahlan. Setelah sejumlah petinggi Partai Demokrat dan PKB, giliran PAN menyatakan sikap penolakan yang sama.
Ketua Umum PAN Hatta Radjasa secara tegas mendorong anggota fraksinya di DPR untuk tidak ikut mendukung interpelasi Dahlan. "Sebagai ketua umum PAN, saya tidak menganjurkan kader dan anggota PAN di DPR ikut interpelasi itu," kata Hatta setelah membuka penjaringan 5.000 calon wirausaha muda di Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin (15/4).
Meski begitu, Hatta tidak mau banyak berkomentar soal getolnya usaha sejumlah anggota dewan dari fraksi lain untuk meloloskan usul interpelasi itu. "Saya tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh. Intinya, tidak usah ada interpelasi itu," tegas Hatta.
Pada bagian lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengatakan, usul hak interpelasi terhadap kebijakan Dahlan Iskan merupakan inisiatif seluruh anggota dewan. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa Partai Golkar adalah pengusung utama interpelasi itu. "Soal hak interpelasi itu bukan hanya dari Golkar saja, tapi semua fraksi," ujar Novanto.
Menurut Novanto, interpelasi adalah bentuk tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, DPR akan meminta keterangan atas kebijakan yang diambil Dahlan sebagai menteri. Interpelasi merupakan penilaian kinerja para menteri dan sebagai bentuk evaluasi. "Jadi, tidak ada unsur politis," ujarnya. (pri/owi/bay/c1/agm)
38 Anggota DPR Pengusung Interpelasi
Golkar (22)
1. Lili Asdjudiredja
2. Chairuman Harahap
3. Idris Laena
4. Eddy Kuntadi
5. Hayani Isman
6. Dodi Reza Alex
7. Adi Putra Tahir
8. Bobby Rizaldi
9. Markus Nari
10. Muhidin Said
11. A. Rio Idris
12. Adi Sukemi
13. Dito Ganinduto
14. Satya Widya Yudha
15. Budi Supriyanto
16. Bambang Sutrisno
17. Nasrudin
18. Endang Agustini Syarwan H.
19. Hardisoesilo
20. Emil Abeng
21. Mahfudh
22. Marzuki Daud
PDIP (6)
23. Aria Bima
24. Hendrawan Supratikno
25. Sukur Nababan
26. Adisatrya Suryo Sulisto
27. Daniel Lumban Tobing
28. Eriko Sutarduga
PKS (2)
29. Abdul Aziz S.
30. Refrizal
Gerindra (4)
31. Edhy Prabowo
32. Lukman Hakim
33. Abdul Wachid
34. Agung Jelantik
PPP (2)
35. Iskandar Syaichu
36. Nanang Sulaiman
PAN (1)
37. Nasril Bahar
Hanura (1)
38. Erik Satrya Wardhana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Minta Polisi Tindak Tegas Geng Motor
Redaktur : Tim Redaksi