Dahlan Tak Perlu Takut Interpelasi Politisi Senayan

Minggu, 15 April 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Ari Dwipayana menyatakan bahwa DPR memiliki hak untuk mengajukan interplasi guna mempertanyakan kebijakan pemerintah. Namun menurutnya, harus ada kejelasan tentang materi interplasinya.

Hal itu dikatakan Ari kepada JPNN, Minggu (15/4), menanggapi usulan penggunaan hak interplasi Anggota DPR terhadap kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Perlu ada kejelasaan soal apa yang diinterplasi. Ini untuk menghindari modus kepentinghan politis sesaat," kata Ari.

Karenanya, kata Ari, substansi interplasi itu harus dikomunikasikan secara luas agar masyarakat mendapatkan pendidikan politik dari penggunaan salah satu hak politik DPR itu. Ari menyarankan Dahlan agar tidak terlalu cemas menanggapi usulan interpelasi.  Sebab, interplasi bukan sesuatu yang berbahaya.

Ditegaskannya, DPR jangan mempersoalkan menterinya, tetapi kebijakannya. Selain itu, sebenarnya untuk mengoreksi kebijakan menteri bisa dilakukan melalui forum rapat kerja antara Komisi terkait di DPR dengan menteri yang kebijakannya dipersoalkan.

"Saya kira harus dikembalikan ke substansi, tidak perlu ke menterinya. Jangan terlalu dibesar-besarkan atau ditakuti," kata Ari.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banten Digoncang Gempa, Tidak Berpotensi Tsunami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler