JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui bila ada penjabat perusahaan plat merah yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Sejauh ini, kata Dahlan dirinya belum mendapat laporan langsung bahwa ada pejabat di lingkungan BUMN yang memilih berkarir di bidang politik.
"Saya belum mendengar itu. Tapi kalau ada yang mengetahuinya segera informasi kepada kami, untuk kami tindak tegas," ujar Dahlan usai menghadiri acara seminar nasional keselamatan yang digelar oleh PT KAI di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/5).
Bila laporan itu benar adanya, Dahlan tak sungkan akan memecat direksi tersebut. "Kalau ada pejabat-pejabat BUMN, apakah itu direktur utama, maupun direksi BUMN yang menjadi caleg, dengan tegas kami akan pecat," tegas mantan dirut PLN ini.
Dahlan tidak melarang siapapun direksi BUMN yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg, namun sesuai dengan peraturan bahwa pejabat BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam dunia politik.
"Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengundurkan diri," pungkas Dahlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN.
Berdasarkan UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg. (chi/jpnn)
Sejauh ini, kata Dahlan dirinya belum mendapat laporan langsung bahwa ada pejabat di lingkungan BUMN yang memilih berkarir di bidang politik.
"Saya belum mendengar itu. Tapi kalau ada yang mengetahuinya segera informasi kepada kami, untuk kami tindak tegas," ujar Dahlan usai menghadiri acara seminar nasional keselamatan yang digelar oleh PT KAI di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/5).
Bila laporan itu benar adanya, Dahlan tak sungkan akan memecat direksi tersebut. "Kalau ada pejabat-pejabat BUMN, apakah itu direktur utama, maupun direksi BUMN yang menjadi caleg, dengan tegas kami akan pecat," tegas mantan dirut PLN ini.
Dahlan tidak melarang siapapun direksi BUMN yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg, namun sesuai dengan peraturan bahwa pejabat BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam dunia politik.
"Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengundurkan diri," pungkas Dahlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN.
Berdasarkan UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul: Jangan Lebay Soal PKS Laporkan KPK
Redaktur : Tim Redaksi