Dahulu Hidup Bergelimang Harta, Doni Salmanan Kini Pengin Mendekatkan Diri Kepada Tuhan

Selasa, 15 Maret 2022 – 12:02 WIB
Doni Salmanan kini pengin mendekatkan diri kepada tuhan. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Doni Salmanan saat ini tengah mendekam di penjara akibat kasus dugaan penipuan option binary Quotex.

Pria yang mendapat julukan Crazy Rich Bandung itu sebelumnya hidup bergelimang harta dan selalu memamerkan kekayaan di media sosial miliknya.

BACA JUGA: Dahulu Pamer Mobil Mewah, Doni Salmanan Kini Minta Buku dan Perlengkapan Ibadah

Namun, akibat kasus tersebut dia harus tinggal sementara di hotel prodeo dan aset-asetnya disita.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kabar terkini tentang kliennya selama berada di penjara.

BACA JUGA: Istri dan Manajer Doni Salmanan Siap Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Dia mengatakan bahwa klinenya itu tidak pernah mengeluh selama di penjara.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya belum mendengar keluhan dari beliau seperti itu," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus melalui konferensi pers virtual, Senin (14/3).

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan: Semoga Allah Balas...

Meski demikian, Doni Salmanan memiliki sejumlah permintaan.

Di antaranya meminta dibawakan buku kesukaannya dan juga alat ibadah baru.

"Intinya beliau ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT makanya minta dikirimkan alat ibadah yang baru," kata Ikbar.

Menurutnya, kliennya itu sudah ikhlas menerima kondisi saat ini.

Doni Salmanan pun akan kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan saat ini.

"Enggak ada pikiran kehilangan atau apa pun, enggak," ucap Ikbar. 

"Insyallah sudah ikhlas menjalani proses ini," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.

Pria tersebut juga sudah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan di Bareskrim, Doni Salmanan Minta Dikirimkan Sesuatu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler