jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dibuka dengan protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Tim yang dipimpin oleh pengacara Humprey Djemat itu memprotes bocornya isi surat dakwaan ke media massa.
Anggota tim kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan mengatakan, isi surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK itu diberitakan koran Tempo edisi Senin (31/8). Karena itu, dia kepada meminta majelis hakim agar dakwaan tidak dibacakan lagi dalam sidang.
BACA JUGA: Ayah si Artis itu Terancam 15 Tahun Penjara
"Apa masih perlu dibacakan? Karena ini sudah disiarkan di koran Tempo," kata Jhonson di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Sebagai bukti, Jhonson membawa koran yang dimaksud. Dia kemudian memperlihatkan berita berjudul "Sidang Perdana Kasus Haji, Korupsi SDA Terkuak" yang dimuat di halaman delapan.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Pilih THR PNS Dibanding Gedung Baru DPR
Dia juga mempermaslaahkan sumber kebocoran tersebut. Pasalnya, dalam berita Tempo disebutkan bahwa surat dakwaan diperoleh dari jaksa KPK.
"Sumber pemberitaan di Koran Tempo ini berasal dari JPU," kata Johnson.
BACA JUGA: Pascabentrok, TNI Disebar di Beberapa Kantor Polisi
Namun tudingan kubu SDA tersebut dibantah oleh JPU KPK. Menurut anggota tim JPU, Supardi pihaknya tidak pernah menyerahkan surat dakwaan kepada pihak luar sebelum sidang dimulai.
"Kami meyakini tidak pernah menyebarkan selembar pun," kata Supardi.
Majelis hakim pun menolak permintaan kubu SDA agar pembacaan dakwaan tidak dilakukan. Pasalnya, majelis yang dipimpin hakim Aswijon itu menilai pemberitaan di Koran Tempo tidak relevan dengan perkara. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Pameran Alutsista TNI, Bocah SD: Serem Banget Senjatanya
Redaktur : Tim Redaksi