JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi frekuensi 3G dengan terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/4). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, justru melemahkan dalil dakawaan jaksa.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro, mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009 Johnny Swandi Sjam dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid.
Harry Sasongko Tirtotjondro yang menjadi saksi pertama menyatakan IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.
"Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan," kata Harry yang juga pernah menduduki kuris pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 itu. Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.
Hal senada juga dikemukakan saksi Johnny Swandi Sjam. Di depan persidangan, Johnny menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keuangan IM2 dilaporkan kepada Indosat.
"Oleh karena kepemilikan saham Indosat di IM2 lebih dari 50%, maka semua dikonsolidasikan ke Indosat. Bukan hanya revenue, tapi keseluruhan tercatat di laporan keuangan Indosat," ungkap Johnny.
Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa, adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid. Di hadapan majelis hakim, Bonnie menegaskan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti laiknya operator seluler lainnya.
"Namun selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima laporan bahwa IM2 membangun jaringan yang sama dengan Indosat. Jadi, tidak ada yang dilanggar IM2," ungkapnya.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.
"IM2 itu seperti dealer atau kios kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," tegas Luhut.(fuz/jpnn)
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro, mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009 Johnny Swandi Sjam dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid.
Harry Sasongko Tirtotjondro yang menjadi saksi pertama menyatakan IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.
"Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan," kata Harry yang juga pernah menduduki kuris pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 itu. Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.
Hal senada juga dikemukakan saksi Johnny Swandi Sjam. Di depan persidangan, Johnny menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan keuangan IM2 dilaporkan kepada Indosat.
"Oleh karena kepemilikan saham Indosat di IM2 lebih dari 50%, maka semua dikonsolidasikan ke Indosat. Bukan hanya revenue, tapi keseluruhan tercatat di laporan keuangan Indosat," ungkap Johnny.
Saksi ketiga yang dihadirkan jaksa, adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid. Di hadapan majelis hakim, Bonnie menegaskan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti laiknya operator seluler lainnya.
"Namun selama saya menjabat, saya tidak pernah menerima laporan bahwa IM2 membangun jaringan yang sama dengan Indosat. Jadi, tidak ada yang dilanggar IM2," ungkapnya.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, keterangan saksi-saksi ini menegaskan bahwa antara Indosat dan IM2 adalah entitas yang sama yakni antara induk usaha dengan anak usaha. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Indosat sebagai pemilik produk sedangkan IM2 adalah si penjual produk.
"IM2 itu seperti dealer atau kios kios yang diberi tugas menjual dagangan Indosat kepada konsumen oleh induk usahanya. Jadi, frekuensi 3G tersebut tetap milik Indosat dan tidak pernah dialihkan ke IM2," tegas Luhut.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanya Status Susno, Wakapolda Jabar Hubungi LPSK
Redaktur : Tim Redaksi