Dalami Kasus Anggoro, KPK Periksa Bekas Sopir MS Kaban

Jumat, 07 Februari 2014 – 12:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah bekas sopir Malem Sambat Kaban, Muhammad Yusuf. Kaban merupakan mantan Menteri Kehutanan (Menhut).

BACA JUGA: Kapolri Pimpin Doa untuk Polisi Gugur

"Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Belum dijelaskan secara detail tentang keterkaitan Yusuf dan Anggoro.

BACA JUGA: Corby Bebas Bersyarat, Anggota DPR Protes SBY

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

BACA JUGA: Rapat Kabinet, SBY Minta Laporan Lengkap Seleksi CPNS

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.

Aliran dana ke pejabat itu diduga diketahui Kaban. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Jual Sawah dan Kerbau untuk Jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler