jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Miranda diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Pengakuan Gatot Dinilai tak Masuk Akal
Miranda telah memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, Miranda tidak banyak berkomentar ihwal pemanggilannya kali ini. "Diperiksa untuk Budi Mulya," ujarnya.
Budi Mulya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Hadirkan Hilmi Aminuddin di Sidang LHI
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukannya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Hari Ini Duo Makassar ke Makassar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miing: Jangan Terjebak Hanya Soroti Dinasti Ratu Atut
Redaktur : Tim Redaksi