Dalami Peran Anas, KPK Garap Tiga Saksi

Jumat, 15 Maret 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi bagi dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum. Saksi-saksi itu adalah Muhammad Ihsan, Ema Masriyah dan Wasith.

Ihsan adalah Direktur PT Graha Rahadi Sarana, sedangkan Ema tercatat sebagai karyawan PT Bank Mandiri, Jakarta Simprug. Sementara Wasith, hanya disebut dari kalangan swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/3).

Sebelumnya, Anas menjadi tersangka korupsi karena menerima Toyota Harrier, terkait proyek sport center Hambalang. Anas juga disangka terlibat dalam sejumlah kasus korupsi lainnya saat menjadi anggota DPR RI.

Hari ini Anas juga diperiksa KPK. Hanya saja, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengagendakan pemeriksaan atas Anas sebagai tersangka korupsi Hambalang. "Belum ada informasinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dalam kasus gratifikasi Hambalang, Anas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 nomor 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini Anas juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler