jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Mantan Sekretaris MA dan Menantunya 2 Kali Mangkir, Siap-siap Saja ya
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.
Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.
BACA JUGA: Maqdir Ismail: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan MA
"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.
Mahkamah Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
BACA JUGA: Uji Materi UU MA, Pemohon Minta Masa Jabatan Hakim Agung Dibatasi 10 Tahun
Surat edaran itu di antaranya melarang pengambilan foto, perekaman suara, dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan