PERSETERUAN bos Republik Cinta Manajemen (RCM) Ahmad Dhani dengan pihak stasiun Global TV akhirnya redaKeduanya sepakat damai setelah melewati beberapa kali mediasi yang dijembatani Dewan Pers
BACA JUGA: Banyak Gerak Bikin Langsing
"Hari ini kedua pihak menganggap konflik terkait kode etik dan pemberitaan telah selesai," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Kode Etik Dewan Pers Agus Sudibyo di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.Pihaknya memberikan kesempatan kepada Dhani untuk menggunakan hak jawabnya terkait sejumlah pemberitaan di Fokus selebritis yang ditayangkan Global TV
Namun dalam kesempatan itu Dhani tidak mau menggunakan hak tersebut
BACA JUGA: Rihanna Benci Ayah Sendiri
Dia memilih diam, bukan karena trauma tetapi dia mengaku 'capek' mengurusi masalah ituBACA JUGA: Takut, Nia Ramadhani Batal Donor Darah
Saya capek karena kalau jawab lagi, terus ada pemberitaan lagi, ya jawab lagiItu kan hak saya, kalau tidak menggunakan hak jawab itupun, hak saya juga dong," imbuhnya.Dalam mediasi yang memakan waktu sekitar sejam itu dia didampingi kuasa hukumnya, Syamsul HudaSementara pihak Global TV diwakili Pimpinan Redaksi, Siane Indriyani bersama kuasa hukumnya, Todung Mulya LubisMereka berjabat tangan, bahkan Dhani mencium pipi kanan dan kiri Siane sebagai simbol perdamaian.
Meski begitu, bapak dari Ahmad Gazali (al), El Jalaluddin Rumi (el), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (dul) itu belum bisa bernafas legaPasalnya dia masih mejadi incaran polisi terkait kasus pengambilan perangkat liputan secara paksa"Dalam mediasi disebutkan tidak pernah ada pemukulan, hanya saja ada kesalahan kode etik perampasan kaset yang telah masuk ke jalur hukum," terang Agus.
Dewan Pers, kata dia, akan memberikan sejumlah bukti kepada petugas hukum untuk mempermudah penanganan kasus tersebut"Dewan Pers tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinyaKita akan mengirim surat ke pihak kepolisian, menyampaikan temuan Dewan Pers," tuturnya
Dhani mengaku siap dengan kemungkinan terburuk dari kasus ituDia mengaku siap dipenjara jika terbukti bersalah"Kalau nanti dipenjara" Ya jalanin saja, kan Soekarno juga pernah di penjara," katanya.
Sebelumnya Dhani dilaporkan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999"Kalau (laporan) ini tidak bisa dicabut tentunya Kita akan mengikuti proses, Insyallah semua bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Syamsul Huda(ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Justin Timberlake-Mila Kunis Hanya Teman
Redaktur : Tim Redaksi