jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera Damayanti Wisnu Putranti enam tahun penjara. Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan itu juga didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Damayanti Wisnu Putranti enam tahun penjara," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
BACA JUGA: Menag: Kondisi 177 JCH Indonesia di Filipina Sangat Memprihatinkan
Jaksa juga menuntut agar hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun sejak menjalankan pidana pokok.
Namun, Yanti sedikit lega. Sebab, permohonannya menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK. Permohonan disetujui karena Yanti dianggap memberikan keterangan dan bukti yang membantu mengungkap perkara serta menjerat tersangka lainnya.
BACA JUGA: 177 JCH Lolos ke Filipina, Politikus PKB Semprot Menag
Atas tuntutan Jaksa KPK, Yanti dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan pada persidangan 7 September 2016 nanti.
Yanti dituntut bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Ayah Mirna Mengaku Punya Bukti Kuat untuk Bungkam Jessica
Yanti bersama dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR Budi Suprianto didakwa menerima suap kurang lebih Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit diberikan untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan Budi mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Penjelasan Menag Soal Kasus 177 JCH Indonesia di Filipina
Redaktur : Tim Redaksi