jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya tergantung kontrak yang tertuang di SK pengangkatan.
Jika masa kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi, maka status pegawai ASN PPPK sudah tamat.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
Nah, Komisi V DPR RI khawatir kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada nasib PPPK.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan seluruh mitra kerjanya agar memitigasi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang berstatus PPPK di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
BACA JUGA: PHK Honorer juga Menyasar Guru, Terbanyak Tendik, Lihat Datanya
“Kalau pun harus kehilangan pekerjaan, ini dimitigasi,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja dengan seluruh mitra kerjanya terkait sektor infrastruktur dan pembangunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Apabila PHK terhadap PPPK tidak dapat dicegah, kata Lasarus melanjutkan, kementerian/lembaga terkait harus melakukannya secara bijaksana.
BACA JUGA: PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
“Kalau memang mengambil kesempatan ini untuk melakukan efisiensi dari sisi tenaga kerja, lakukanlah searif dan sebijaksana mungkin kepada anak-anak bangsa yang sedang menggantungkan hidupnya di sana,” ucapnya.
Diketahui mitra-mitra Komisi V DPR RI itu meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Meteoreologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Basarnas.
Sebelumnya pada Selasa (11/2), Lasarus telah meminta agar efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah betul-betul dipertimbangkan dan diperhitungkan secara arif dan bijaksana agar tak berdampak terhadap kondisi masyarakat.
Dia mengatakan efisiensi yang memiliki tujuan baik, tetapi jika dilakukan dengan gegabah maka bakal memiliki efek domino terhadap rakyat.
Misalnya, kesejahteraan rakyat yang turun, banyaknya pengangguran, hingga tidak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
“Kemudian, terhadap kesejahteraan, pengangguran terhadap pertumbuhan ekonomi dan seterusnya, pemerintah kan menargetkan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi,” ucapnya.
Lasarus juga telah menegaskan bahwa Komisi V DPR RI yang membidangi sektor infrastruktur dan pembangunan itu berada dalam posisi taat asas atau mengikuti mekanisme bernegara dengan mematuhi Inpres terkait efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu