JAKARTA – Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan dana abadi pendidikan yang diperam pemerintah sepanjang tahun 2010-2013 telah menembus angka Rp15,6 triliun. Setiap tahun, bunga bank dari investasi dana pendidikan itu terus mengalir dan pengelolaannya dikendalikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Uchok, dana yang tersimpan di bank telah terjadi ‘double budgeting’ dalam penggunaan anggaran pendidikan antara program yang dirancang dalam APBN dengan program yang dibiayai oleh dana abadi pendidikan.
“Siapa yang makan bunga banknya? Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah, baik transparansi dari segi cash flow dana tersebut ataupun bunga banknya,” kata melalui siaran persnya kepada JPNN, Kamis (3/1).
Uchok mengatakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau yang ‘ngetrend’ disebut dana abadi pendidikan sepanjang 2010-2013 menumpuk sebesar Rp.15.617.700.000.000. Dengan rincian tahun 2010 Rp.1.000.000.000.000, tahun 2011 Rp.2.617.700.000.000, tahun 2012 Rp.7.000.000.000.000 dan tahun 2013 Rp.5.000.000.000.000.
“Bunganya setiap tahun bertambah terus? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?" tanyanya.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk sejumlah kegiatan. Pertama, beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen. Kedua, penelitian skala nasional, dan ketiga, pembangunan infrasuktur pendidikan bencana.
Namun menurut Uchok, jika benar bunga bank dana abadi pendidikan dipakai untuk program tersebut, maka program itu dilaksanakan di luar mekanisme APBN. Dimana, program-program tersebut hanya dilakukan pihak kementerian tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR.
“Hal ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR,” ujar Uchok. Kedua, lanjut Uchok, terjadi double anggaran di Kemdikbud karena pihak kementerian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi juga telah mengalokasikan anggaran untuk program serupa.
Berdasarkan data yang dikantongi FITRA, Uchok mengungkpakan beasiswa S-2 dan S-3 yang dianggarkan di Ditjen Dikti berjumlah Rp 1,4 Triliun untuk tahun 2011, tahun 2012 kosong dan dialokasikan Rp 2 triliun tahun 2013 ini. Selanjutnya, alokasi anggaran untuk penelitian skala nasional melalui Ditjen Dikti tahun 2011 sudah dianggarkan Rp 581,5 miliar. Tahun 2012 Rp 298 5 milyar dan tahun 2013 sebesar Rp 508,2 miliar.
Terakhir kata dia, alokasi anggaran untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan lebih baik meminta kepada DPR dan menteri keuangaan untuk membuka anggaran dalam sebentuk BA (bagian anggaran) 9999 sebagai anggaran darurat. “Jadi, untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana tidak usah diambil dari dana abadi pendidikan,” jelasnya.
Untuk itu, Seknas FITRA meminta kepada Komisi Pendidikan DPR untuk mendorong BPK agar melakukan audit terhadap dana abadi pendidikan. FITRA mensinyalir adanya "double budget" dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga bank dana abadi pendidikan oleh Kemdikbud.
Bahkan Uchok bisa mennyimpulkan bahwa kuat dugaan bunga bank dari dana abadi pendidikan dikuasai oleh para birokrat di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah. “Dari ini semua, seharusnya KPK melakukan penyelidikan terhadap anggaran pendidikan ini agar tidak ada yang menyimpan dusta, baik dari kementerian pendidikan kepada DPR maupun kepada Publik,” pungkasnya. (fat/awa/jpnn)
Menurut Uchok, dana yang tersimpan di bank telah terjadi ‘double budgeting’ dalam penggunaan anggaran pendidikan antara program yang dirancang dalam APBN dengan program yang dibiayai oleh dana abadi pendidikan.
“Siapa yang makan bunga banknya? Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah, baik transparansi dari segi cash flow dana tersebut ataupun bunga banknya,” kata melalui siaran persnya kepada JPNN, Kamis (3/1).
Uchok mengatakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau yang ‘ngetrend’ disebut dana abadi pendidikan sepanjang 2010-2013 menumpuk sebesar Rp.15.617.700.000.000. Dengan rincian tahun 2010 Rp.1.000.000.000.000, tahun 2011 Rp.2.617.700.000.000, tahun 2012 Rp.7.000.000.000.000 dan tahun 2013 Rp.5.000.000.000.000.
“Bunganya setiap tahun bertambah terus? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?" tanyanya.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk sejumlah kegiatan. Pertama, beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen. Kedua, penelitian skala nasional, dan ketiga, pembangunan infrasuktur pendidikan bencana.
Namun menurut Uchok, jika benar bunga bank dana abadi pendidikan dipakai untuk program tersebut, maka program itu dilaksanakan di luar mekanisme APBN. Dimana, program-program tersebut hanya dilakukan pihak kementerian tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR.
“Hal ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR,” ujar Uchok. Kedua, lanjut Uchok, terjadi double anggaran di Kemdikbud karena pihak kementerian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi juga telah mengalokasikan anggaran untuk program serupa.
Berdasarkan data yang dikantongi FITRA, Uchok mengungkpakan beasiswa S-2 dan S-3 yang dianggarkan di Ditjen Dikti berjumlah Rp 1,4 Triliun untuk tahun 2011, tahun 2012 kosong dan dialokasikan Rp 2 triliun tahun 2013 ini. Selanjutnya, alokasi anggaran untuk penelitian skala nasional melalui Ditjen Dikti tahun 2011 sudah dianggarkan Rp 581,5 miliar. Tahun 2012 Rp 298 5 milyar dan tahun 2013 sebesar Rp 508,2 miliar.
Terakhir kata dia, alokasi anggaran untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan lebih baik meminta kepada DPR dan menteri keuangaan untuk membuka anggaran dalam sebentuk BA (bagian anggaran) 9999 sebagai anggaran darurat. “Jadi, untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana tidak usah diambil dari dana abadi pendidikan,” jelasnya.
Untuk itu, Seknas FITRA meminta kepada Komisi Pendidikan DPR untuk mendorong BPK agar melakukan audit terhadap dana abadi pendidikan. FITRA mensinyalir adanya "double budget" dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga bank dana abadi pendidikan oleh Kemdikbud.
Bahkan Uchok bisa mennyimpulkan bahwa kuat dugaan bunga bank dari dana abadi pendidikan dikuasai oleh para birokrat di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah. “Dari ini semua, seharusnya KPK melakukan penyelidikan terhadap anggaran pendidikan ini agar tidak ada yang menyimpan dusta, baik dari kementerian pendidikan kepada DPR maupun kepada Publik,” pungkasnya. (fat/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan
Redaktur : Tim Redaksi