jpnn.com - JAKARTA - Dana aspirasi anggota DPR melalui program Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) yang pagunya direncanakan Rp20 miliar per anggota, terus disorot.
Namun, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menegaskan bahwa anggaran dana aspirasi itu dikelola pemerintah. "Sebenarnya itu program aspirasi. Anggota dewan tidak memegang uang itu, bahkan tidak boleh bersentuhan dengan uang itu. Pejabat pembuat komitmen dan pemegang anggaran itu di eksekutif," kata Agus di gedung DPR Jakarta, Rabu (10/6).
BACA JUGA: Kebanjiran Tamu Jokowi, Bandara Solo Operasi 24 Jam
Dijelaskan Agus bahwa dalam hal ini DPR hanya berhak mengajukan program yang didapat dari aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Dengan demikian dewan hanya berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan anggaran aspirasi yang sudah disiapkan.
Dalam prosesnya, proposal aspirasi rakyat kemudian diverifikasi oleh fraksi dan harus diketahui oleh pejabat setempat seperti Lurah, Camat, Bupati dan Kepala Dinas.
BACA JUGA: Bang Yos, Ingat ya... BIN, Bukan BIJ
Setelah itu, program akan diperiksa dan diuji oleh kementerian terkait dan kementerian keuangan. "Jadi, DPR hanya boleh mengajukan program yang jangkauannya masih dalam anggaran tersebut," jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa anggaran dengan pagu hingga Rp 20 miliar itu akan dianggarkan dalam RAPBN 2016 serta dipegang dan dikelola langsung pemerintah. DPR dalam hal ini hanya akan mengusulkan penggunaan anggaran aspirasi dapilnya ke kementerian terkait. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Ternyata Masih Kuat Nggendong Gibran, Nih Fotonya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap yaa, Habis Lebaran Harga Premium Bakal Naik
Redaktur : Tim Redaksi