"Aparat hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan harus menyelidiki kasus bansos di kementerian ini," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi kemarin (18/11). Kementerian PDT dipimpin politikus PKB Helmy Faisal Zaini.
Menurut Uchok, potensi penyimpangan Rp 63 miliar itu dikategorikan menjadi dua. Pertama, bantuan tidak berdasar proposal atau surat keputusan (SK) bupati tentang lokasi penerimaan bantuan dan surat perintah kerja (SPK). Totalnya, Rp 57,8 miliar.
Contohnya, pembangunan sarana air bersih di beberapa daerah. Di antaranya, Kabupaten Morowali sebesar Rp 300 juta, Kabupaten Lebong Rp 298 juta, Kabupaten Halmahera Timur Rp 313 juta, dan Kabupaten Pasaman Barat Rp 493 juta. Ada juga paket bantuan dermaga di Muna Rp 396 juta.
Kedua, tidak ada kontrak atau berita acara serah terima (BAST) pekerjaan Rp 5,1 miliar. Contohnya, pembangunan jalan desa di Kabupaten Lombok Timur Rp 325 juta dan pembangunan pasar desa di Kabupaten Alor Rp 663 juta. "Mengesalkan sekali melihat adanya potensi penyimpangan ini," protes Uchok.
Uchok mendorong DPR untuk bersuara dan menggunakan hak pengawasan. "DPR, dorong dong kasus ini ke aparat hukum. Masak anggaran bansos Rp 63 miliar tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah dibiarkan saja alias tidak diapa-apakan," sentilnya.
Dia mengingatkan, pagu anggaran bansos tahun anggaran 2011 sangat besar. Nilainya, Rp 277 miliar. Tapi, hingga akhir tahun, yang direalisasikan hanya 79,9 persen atau Rp 221,9 miliar. (pri/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke KPK, Dipo Dinilai Alihkan Isu Grasi Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi