Dana Bopda Rp 52 Miliar Nganggur, Gimana Nasih Guru?

Senin, 17 Oktober 2016 – 12:01 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (bopda) triwulan IV (Oktober-Desember) masih terkendala.

Padahal dana itu mencapai lebih dari Rp 52 miliar. Akibatnya, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMA/SMK terancam tak gajian.

BACA JUGA: Bersiaplah, Full Day School Segera Diterapkan

Itu terjadi karena SMA/SMK sedang dalam masa transisi pelimpahan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan, hingga saat ini, memang belum ada kepastian mengenai pencairan bopda.

Namun, dana tersebut sudah dianggarkan atau disiapkan oleh pemerintah kota. Anggaran bopda juga tidak dihapus dalam perubahan alokasi keuangan (PAK).

"Tapi, untuk mencairkannya, memang masih diperlukan penjelasan dari Kemendagri," katanya.

Reni menyebutkan, hal itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Lulusan SMK Harus Berkompetensi agar Mampu Berkompetisi

Dalam pasal 404 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa P3D (personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen) dalam pelimpahan SMA/SMK diserahkan ke provinsi paling lambat dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

Yakni, pada 2 Oktober. "Ini termasuk pendanaan," ujarnya.

Meski begitu, dia mengakui bahwa ada surat edaran (SE) Mendagri yang menjelaskan bahwa siklus anggaran adalah Januari-Desember.

BACA JUGA: Pemilihan Rektor Berdasarkan Permen

Artinya, pendanaan terkait dengan layanan dasar masih berada di pemerintah sebelumnya. Yakni, di pemerintah kota.

"Ini yang tampaknya masih butuh dipertegas lagi oleh pemkot kepada Kemendagri sebagai bentuk kehati-hatian," ucapnya.

Karena itu, pemkot akan berkonsultasi kepada Kemendagri. DPRD Surabaya, tutur dia, tidak menutup kemungkinan juga akan mengonsultasikannya.

Reni mengungkapkan, pencairan dana bopda triwulan IV memang ditunggu oleh sekolah. Terlebih sekolah negeri.

Bagi sekolah negeri, bopda merupakan sumber dana penting selain bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Jika bopda tidak bisa cair, proses pemberian gaji untuk GTT, PTT, dan guru ekstra bisa terhambat.

Padahal, bagi sekolah, nominal gaji GTT dan PTT tersebut cukup besar. Bahkan, jumlahnya hampir separo nilai bopda yang diterima sekolah.

 "Jadi, ini memang sangat berdampak. Biasanya, bopda diterima di tengah-tengah bulan karena digunakan untuk penggajian akhir bulan," tuturnya.

Karena itu, Reni berharap dana bopda bisa dicairkan. Sebab, bopda sangat ditunggu untuk penggajian dan operasional sekolah negeri. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan tenang.

Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi menyebutkan, selama proses transisi pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi ini, pemkot memang menunggu mengonsultasikannya kepada pemerintah pusat.

Harapannya, tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan di kemudian hari. (puj/c20/git/flo/jpnn)
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Penelitian: Siswa Bisa Baca Tapi tak Tahu Maknanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler