Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Leliyanti Ilyas mengatakan, ketiga daerah tersebut belum mampu mencairkan dana BOS pusat seratus persen. Khusus Balikpapan nilainya Rp 39,6 miliar pada di tahun lalu. “Saya menerima dua minggu lalu surat ini. Ini sesuatu yang memprihatinkan ternyata Balikpapan bermasalah di BOS. Bahkan, realisasi penyaluran dana Bosda tahun lalu masih nol,” kata Leliyanti Ilyas.
Dijelaskan, sejauh ini belum menerima laporan dari ketiga daerah tersebut. Ini sebuah pertanyaan, sebab daerah lain bisa menyelesaikan penyaluran. Menurut dia, anggota DPRD lainnya juga dalam kunjungan gabungan komisi ke Bontang dan KTT untuk mempertanyakan hal tersebut. “Ini soal pengawasan, kami berharap tak ada lagi terhambat, karena itu kebutuhan yang mendasar,” tegasnya. Dia meyakinkan, surat edaran tersebut benar dan tidak main-main. Kondisi ini, kata dia, belum pernah terjadi sebelumnya. “Nanti perlu ditelusuri mungkin tahun sebelum-sebelumnya sama,” katanya.
Pejabat daerah, tambah dia, tentu mengetahui masalah ini. Mengingat surat dengan tanggal 4 Januari 2012 tersebut, dilampirkan ke Gubernur, Ketua DPRD Kaltim, dan bupati/wali kota.
Dalam surat itu dijelaskan, penyaluran dan BOS triwulan IV dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dilaksanakan sejak 1 Desember 2011, sesuai alokasi yang ditetapkan. Kemudian, dana itu harus segera disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) setelah dana diterima kas daerah. Keterlambatan penyampaian laporan tersebut dapat disampaikan secara bersamaan pada penyampaian dana BOS triwulan IV 2011, di awal 2012. Akibat hal ini, dana bos yang belum digunakan pada akhir tahun anggaran 2011 agar ditampung dalam APBD 2012, yang selanjutnya segera disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan dasar.
Kabag Keuangan Pemkot Balikpapan Madram Muchyar menyebutkan, penyaluran sudah sesuai dengan aturan dan tepat waktu .sesuai dengan Permenkeu 2010 tentang pedoman umum dan alokasi Sementara BOS ke pemda tahun 2011. Masalahnya, ada salah komunikasi. “Waktu itu Kemendiknas mengundang Diknas, untuk laporan itu. Kami melaporkan juga fisik keuangan ke Kemenkeu, dan hasilnya tak masalah, tapi yang di Diknas ini sehingga dianggap tidak mencairkan,” terangnya. (*/lim/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Miras Sah Tanpa Pengaruh Revisi
Redaktur : Tim Redaksi