Dana BOS Naik 43,75 Persen

Rabu, 07 Desember 2011 – 08:02 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah mulai Januari tahun depanNominal dana BOS yang dialokasikan tahun depan naik 43,75 persen ketimbang 2011, yaitu dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun.

"Ini adalah pertemuan terakhir

BACA JUGA: Pemkot Pilih Pendidikan Bersubsidi

Januari 2012 mendatang saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan," tutur Wakil Presiden Boediono dikantornya Jl Merdeka Selatan kemarin (6/12)
Sebelumnya, dana BOS diberikan Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah Kabupaten atau Kota baru disalurkan ke sekolah-sekolah.

Pada prinsipnya, lanjut Wapres, penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan

BACA JUGA: Lulus SD, Bawa Sertifikat Imunisasi

Perbaikan mekanisme penyaluran dana BOS menjadi semakin penting karena pada 2012 mendatang dana yang diberikan sangat besar
"Kenaikannya cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum," tegasnya.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan program Wajib belajar sembilan Tahun dapat terlaksana dengan baik

BACA JUGA: Konflik Internal UI Ditenggat Akhir Desember

Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dan BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS"Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya," kata dia.

Menurut Boediono, ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten atau Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolahMekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012."Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah," tegasnya.

Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sahSedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah"Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota," tuturnya.

Jadi, lanjut Wapres, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibahSetiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolahPenetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember ini," lanjutnya.

Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya"Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I," tegasnya.

Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya aksesSedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlakuUntuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya"Sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester," lanjutnya.

"Pelonggaran periode pelaporan ini tentu tidak berarti kendurnya pengawasanSebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati atau Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masingTim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud, " sebutnya.

Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahuluBerikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan"Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan," tambahnya.

Pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012Maka bulan Desember 2011 ini akan menjadi bulan yang sangat sibuk untuk penyaluran dana BOS"Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran RSBI Dipangkas Separoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler