Dana Desa Hanya Gembar-gembor

Senin, 29 Desember 2014 – 06:38 WIB

jpnn.com - SALATIGA - Pemerintah dinilai tidak pernah menjelaskan secara detail dalam memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait implementasi UU No. 6 tahun 20014 tentang Desa.

Dalam implementasinya, pemerintah tidak menjalankan amanat UU Desa secara maksimal. Padahal UU tersebut merupakan harapan dan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraan.

BACA JUGA: Basarnas Pontianak Tangkap Sinyal dari Pesawat

“Saya kira pemerintah saat ini posisinya tidak pernah jelas dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai implementasi UU Desa. Dimana UU itu merupakan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraannya,” ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai  Sosialisasi DPD bertema ‘Shalawatan dan Ngaji bersama DPD’ di Desa Reksosari, Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (28/12).

Menurutnya, pasal 72 UU Desa itu jelas sekali bahwa ada tujuh pos sumber keuangan desa. Dalam kaitan ini, yang menjadi kewajiban pusat yaitu alokasi dana desa (ADD).

BACA JUGA: Keputusan Tetap Terbang Dipertanyakan

“Dulu sudah ada yaitu 10 persen dari dana transfer setelah dikurangi dengan dana alokasi khusus,” cetus politikus PPP itu.

Faktanya, kata dia, sampai dengan tahun ini ternyata masih banyak daerah yang tidak mengimplementasikan ADD secara maksimal. Kenapa? Karena amanat dari UU No. 32 tahun 2004 telah mengatakan bahwa ADD itu menjadi kewenangan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Inilah Daftar Kecelakaan Pesawat di Indonesia

“Berdasarkan evaluasi kami dari 10 persen dana itu harus teralamatkan kepada desa. Namu, nyatanya secara rasionalnya hanya 3 persen saja,” jelas Muqowam.

Selain itu, ia juga menyinggung UU Desa pasal 72 ayat 6 itu terkait bagi daerah yang tidak melaksanakan dana desa. Maka pemerintah pusat berhak memberhentikan atau tidak menyalurkan dana desa.

“Saya sudah mendapat informasi dari beberapa daerah khususnya di Jateng sangat menggembirakan bahwa posting ADD ini memberikan apresiasi kepada masyarakat. Jadi, ADD-nya cukup memuaskan tetapi terkait dana desa ini belum,” lontar senator asal Jawa Tengah ini.

Ia menambahkan, faktanya pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan 9,1 persen. Menurutnya, itu pun diambil dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Cipta Karya 1,5 persen. “Jadi memberikan dana kepada desa sambil membunuh PNPM,” kata Muqowam.

Untuk itu, ia berharap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) harus mampu mengamanatkan UU Desa secara benar. Salah satunya dengan APBN Perubahan, yaitu pemerintah menggelontorkan Rp 20 triliun di 2015.

“Apakah itu cukup? Pasti belum. Saat ini desa di Indonesia ada 74.045. Kalau kemudian pemerintah menyampaikan dana itu Rp 2 miliar. Maka akan menjadi Rp 148 triliun. Faktanya cuma 20 triliun,” imbuh Muqowam.

Muqowam juga menilai jika UU Desa menjadi tolak ukur maka apa yang dilakukan oleh SBY dan Jokowi belum termaksud taat kepada UU itu. Maka ini merupakan salah satu keberadaan dan posisi DPD menjadi penting.

“Jadi dana desa yang digembar-gemborkan oleh SBY, Jokowi, dan politisi. Semua itu tidak benar,” terangnya.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun. (fdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Kapten Iriyanto Cemas Tunggu Kabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler