Dana Kampanye Gerindra Tersisa Rp50 Juta

Rabu, 23 April 2014 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pemilu legislatif 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (23/4).

Menurut Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas M. Djiwandono, partainya tercatat telah menerima pemasukan sebesar Rp 435 miliar.

BACA JUGA: KPU Buka Peluang Rekrut PNS jadi KPPS di Sampang

Dengan rincian Rp 400 miliar berasal dari calon anggota legislatif (caleg), Rp 27 miliar berasal dari badan usaha dan Rp 4,1 miliar sumbangan perseorangan.

“Total pengeluaran di tabungan saat ini ada sisa Rp 50 juta. Pengeluaran untuk iklan logsitik, pertemuan-pertemuan. Iklan media dan baju, serta kegiatan-kegiatan partai lainnya. Jadi para caleg menerima dan mereka juga mengeluarkan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta.

BACA JUGA: KPU Akui Pemilu di LN Bermasalah

Thomas menegaskan partainya sama sekali tidak menerima dana haram yang berasal dari pihak-pihak sebagaimana dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengaku dapat menyimpulkan hal tersebut, setelah ia dan sejumlah tim perbendaharaan Partai Gerindra melakukan pengkajian secara mendalam terhadap pemasukan dan pengeluaran partai.

“Tidak ada dana haram sama sekali. Pengeluaran kita totalnya Rp 434,945 miliar. Kita sudah selesai dan itu prosesnya sudah berlangsung beberapa bulan ini. Kita apresiasi karena bisa on time. Kami merasa sudah siap. Di daerah mungkin sampai besok (juga menyerahkan laporan dana kampanye) ke KPU setempat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bapak-Anak Lolos jadi Anggota Dewan

Sebelumnya KPU mengingatkan seluruh peserta pemilu legislatif 2014, untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu legislatif, paling lambat Kamis (24/4). Jika tidak, peserta pemilu terancam didiskualifikasi sesuai tingkatan.

“Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye disampaikan ke akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemilu. Kalau tidak tepat waktu, sanksinya caleg (calon anggota legislatif) terpilih tak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 18 Caleg Incumbent Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler