Tio mengaku baru mengetahui Iw ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan Gapoktan sebesar Rp 2 miliar oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya setelah mendapat surat tembusan dari kejaksaan pada Kamis pekan lalu (20/12).
“Kami menyayangkan ini bisa terjadi, apalagi oleh oknum staf. Disebut kecolongan bisa, dianggap tidak kecolongan juga bisa. Dia memang staf tapi mungkin kerja sama dengan orang-orang yang lebih paham,” ujarnya kepada Radar (Grup JPNN), Jumat (28/12).
Untuk sang PNS yang terlibat perkara hukum ini, sekda belum bisa memberikan keputusan atau rekomendasi hukuman disiplin apapun. Menurut dia, sanksi baru bisa diberikan ketika sudah ada inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan.
Sebagai gambaran, kata dia, jika hukuman yang diterima sang PNS lebih dari lima tahun, bisa dilakukan pemecatan. Jika kurang, diberi sanksi administrasi.
“Dia kan sekarang sedang diproses, sejauhmana nanti dia divonis. Disamping dia kena vonis dari tuntutan jaksa, kita juga harus berikan satu teguran, bisa turun pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya,” tuturnya.
Sekda mengatakan dana untuk 20 Gapoktan tidak disalurkan melalui pemkot. Namun langsung dari Provinsi Jabar ke rekening masing-masing Gapoktan. Pemprov memang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan secara langsung.
Namun, tambah dia, untuk menjaga kemungkinan yang terjadi seperti sekarang, sebaiknya setiap penyaluran bantuan dikoordinasikan dengan pemerintah kota. Sehingga, prosesnya bisa terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harusnya dari provinsi memberi konfirmasi ke pemkot. Sehingga pada waktu pelaksanaan bantuan, kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagaimanapun itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Untuk mencegah terulangnya PNS terlibat perkara hukum, menurut dia, pemkot akan lebih memperketat pengawasan terhadap pegawainya. Kasus tersebut dinilai telah mencoreng muka pemkot.
Dia pun heran seorang staf yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pemerintahan, tiba-tiba bisa meloloskan dana bantuan dari provinsi langsung kepada Gapoktan dalam jumlah besar. Akhirnya, dia menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.
“Itu kan perbuatan oknum. Secara institusi dia (tersangka) tidak mewakili. Dia staf tidak memiliki kewenangan apapun. Tapi tetap kalau sudah jadi masalah seperti ini kita harus turun tangan,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tasikmalaya menetapkan dan menahan Iw, staf Bagian Ekonomi Pemkot Tasikmalaya sebagai tersangka tunggal dugaan pemotongan dana bantuan ketahanan pangan sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2011.
Kasus tersebut mulai terungkap pada Agustus 2012 karena adanya laporan masyarakat ke kejaksaan. Dana bantuan langsung itu dislaurkan kepada masing-masing rekening Gapoktan senilai Rp 100 juta per Gapoktan. Tujuannya untuk modal petani, pembelian gabah, pembangunan lumbung padi dan pembuatan tempat penjemuran gabah.
Namun oleh Iw dana tersebut dipotong masing-masing Rp 40 juta per Gapoktan. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan dan diusut. Kamis lalu, Iw resmi ditahan di Lapas kelas II B Tasikmalaya sambil menunggu proses untuk jadwal persidangan Tipikor di Bandung.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya masih memiliki sisa pekerjaan di tahun 2013. Selama tahun 2012 kejaksaan menangani empat kasus korupsi besar. Yaitu dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010, dugaan korupsi Raskin Bulog dan dugaan korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan dugaan korupsi bantuan Gapoktan.
Untuk kasus Gapoktan, saat ini tersangkanya sudah ditahan sambil penyidikan lebih lanjut. Sementara kasus dugaan korupsi Raskin Bulog, persidangannya akan dimulai Januari 2013 di Bandung dan diprediksi bisa selesai sampai bulan Februari.(pee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukit Bangbayang Runtuh
Redaktur : Tim Redaksi