Public Relation PT SAP, Yudianto, mengatakan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban, namun malah konsorsium belum membayarkan tagihan. Sedangkan KPNRI, katanya, sudah menerima pembayaran dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sudah memenuhi kewajiban kami. Tapi, sejak Desember 2012 hingga saat ini, tagihan sebesar puluhan milyar rupiah belum dibayarkan pihak konsorsium dengan berbagai alasan," ungkap Yudianto didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi, Senin (1/4), di Jakarta.
Dijelaskan Yudianto , niat SAP untuk menghentikan produksi e-KTP telah disampaikan secara resmi kepada KPNRI pada pertemuan antara Direksi SAP dan Konsorsium PNRI pada 26 Maret 2013 yang lalu.
Ia mengungkapkan, SAP sama sekali tidak bermaksud menghambat proses pelaksanaan program e-KTP. Tapi, menurut Yudianto, tindakan stop produksi e-KTP terpaksa dilakukan.
"Karena SAP tidak dapat lagi menanggung biaya operasional produksi e-KTP dengan tanpa adanya pembayaran atas prestasi kerja atau produksi e-KTP yang telah disetorkan SAP kepada KPNRI," imbuhnya.
Seperti diketahui, SAP, PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), dan PT Quadra Solution merupakan anggota konsorisum dalam kelompok KPNRI yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP Nasional Kemendagri sebesar Rp 5.841.896.144.993.
Terkait kemenangan tender ini, Yudianto menerangkan, SAP bertanggung jawab untuk pengadaan blanko kartu e-KTP dan menangani personalisasi serta pengiriman e-KTP. Selama ini, lanjut Yudianto, SAP telah memenuhi tanggungjawabnya sebagai anggota KPNRI.
"Terbukti dengan tidak adanya masalah baik dalam pembuatan maupun pengadaan blanko kartu e-KTP yang telah memenuhi target, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Mendagri Gamawan Fauzi," terangnya.
Itulah sebabnya, Yudianto menerangkan lagi, pembayaran dari pihak Kemendagri kepada KPNRI berjalan lancar. Namun, kata dia, sebaliknya pembayaran tagihan SAP atas prestasi kerja atau produksi e-KTP terhitung sejak Desember 2012 justru dihambat serta tidak dibayar sama sekali oleh KPNRI.
"Sampai saat ini, KPNI tidak pernah lagi membayar tagihan kepada SAP," kata dia. Alasan lain KPNRI tidak membayar tagihan, karena adanya masalah internal dalam SAP. "Ini alasan yang tak logis, karena tidak mendasarkan pada prestasi kerja," ujarnya.
Gamal mengatakan, pihak KPNRI justru mengirim surat kepada SAP. Isinya bernada ancaman untuk membebankan denda keterlambatan kepada SAP jika menghentikan pekerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
Namun begitu, atas nama Direksi PT SAP, Gamal Muaddi dan Yudianto menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan pemerintah dalam hal ini pihak Kemendgri atas terjadinya tindakan penyetopan produksi tersetbut.
"Kami berharap, proses ke depan akan semakin baik, dan pengadaan e-KTP bisa berlangsung sesuai rencana," pungkas Gamal. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Hakim dan Pegawai Bersih, Semoga Selamanya
Redaktur : Tim Redaksi