Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar

Selasa, 26 Februari 2013 – 01:45 WIB
SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai anggaran tunjangan  operasional yang nilainya cukup fantastis. Keduanya mendapatkan tunjangan dana operasional, hingga puluhan milar rupiah per tahun. Anggaran berasal dari 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan setiap tahunnya.

Hanya saja, baik Jokowi dan Ahok, berdalih memiliki kesepakatan sendiri. Mereka tidak akan mengambil tunjangan dana operasional sebesar 0,15 persen dari PAD, tapi  hanya mengambil 0,1 persen dari PAD yang telah ditetapkan.

"Tunjangan dana operasional gubernur dan wakil gubernur DKI itu boleh 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya ambil 0,1 persen saja," kata Ahok.

Dengan hanya mengambil 0,1 persen dari total PAD DKI yang ditargetkan Rp 26,6 triliun, maka tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok pada tahun 2013 ini mencapai Rp 26,6 miliar. Bahkan kata Ahok, tunjangan dana operasional yang diterimanya  per tahun itu disepakati dibagi dua untuk dirinya dan Jokowi. Sedangkan kepala daerah sebelumnya, membagi tunjangan dana operasional tersebut dengan komposisi 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur.

"Kami bagi rata dana operasional ini. Dulu jaman Fauzi Bowo yang pimpion Jakarta pembagiannya 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur. Lihat saja di website. Lumayanlah besarannya tidak kalah dengan profesional juga," ujarnya.

Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp 13,3 miliar pada tahun 2013 ini. Artinya, bila dibagi 12 bulan masa kerja dalam satu tahun, maka setiap bulannya, Jokowi dan Ahok menerima tunjangan dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar per bulan.

Jumlah tunjangan dana operasional tersebut akan bertambah tinggi setiap tahunnya. Sebab dalam penetapan APBD DKI, target PAD DKI selalu ditargetkan untuk naik setiap tahunnya.

Ahok menuturkan bila dilihat dari pendapatan gaji dan tunjangan jabatan saja, dirinya sebgai Wagub hanya memperoleh Rp Rp 6.914.100 per bulan. Sedangkan Jokowi sebagai gubernur hanya memperoleh Rp 8.578.500 per bulan. (pes/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sudah Bisa Cairkan APBD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler