Dana Otonomi Khusus Ternyata Belum Mengurangi Angka Kemiskinan di Papua

Senin, 13 Januari 2020 – 22:08 WIB
Kepala BPK Papua Paula Simatupang menyerahkan LHP terhadap efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen. Foto : Antara/HO/Humas BPK Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua menyatakan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Papua, Paula Simatupang dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas efektivitas penggunaan Dana Otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua di Jayapura, Senin.

BACA JUGA: Berita Duka, Bupati Boven Digoel Meninggal Dunia di Hotel Usai Ikut Rakernas I PDIP

"Adapun indikator yang digunakan yaitu indeks pembangunan manusia (IPM), gini rasio, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka," kata Paula.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan bisa memengaruhi efektivitas penggunaan dana otsus.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP Hingga Kebohongan Iran pada Dunia

Beberapa kendala di antaranya regulasi terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus belum sepenuhnya memadai.

Pemprov Papua dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana otsus yang memadai serta belum didukung SDM dengan kompetensi memadai.

Selain itu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana otsus belum seluruhnya memadai serta pencairan dan pemanfaatan dana otsus belum optimal.

BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain perlunya menyusun disain induk pembangunan dan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus yang melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.

Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.

Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.

LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler