jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terima disebut mengusulkan dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 dinaikkan sebesar sepuluh kali lipat.
Menurutnya, besaran dana bantuan itu bersumber dari APBD-P 2017 yang diteken pada 2 Oktober 2017 dan disahkan menjadi Perda pada 13 Oktober 2017 oleh gubernur saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
BACA JUGA: Anies Terus Pantau Banjir di Jakarta
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat jadi Rp 17,7 miliar. Ditetapkan 2 Oktober, kemudian perdanya keluar 13 Oktober. Itu adalah hari terakhir pemerintah sebelumnya," kata Anies, Senin (11/12).
Anies mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.
BACA JUGA: 3 Pompa Air Rusak, Anies Bakal Beri Sanksi
“Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara,” kata dia.
Saat mulai bertugas, Anies memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. “Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017,” ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Sandi Jadi Jurkam Jagoan Gerindra di Pilgub Jabar
Setelah diramaikan naik sepuluh kali lipat, Anies meminta pemeriksaan terhadap kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut. Ternyata telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada 2 Oktober 2017.
Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar.
“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujarnya.
Anies melanjutkan, Kemendagri menanyakan apa dasarnya memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018? Jawabannya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani gubernur sebelumnya.
Kendati demikian, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan pengubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Garis Bawahi Pidato Gatot Soal Netralitas TNI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga