Usulan yang diajukan sejumlah kalangan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Desa ini, dinilai Mendagri Gamawan Fauzi akan sangat membebani APBN dan tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
“Saya kira usulan tersebut perlu dipikirkan kembali. Karena untuk saat ini saja, 26 persen APBN itu untuk daerah. Ini masih ditambah 20 persen lagi untuk pendidikan dan 5 persen untuk kesehatan. Kalau ditambah Rp1miliar bagi tiap desa per tahun, itu berarti APBN habis Rp70 triliun. Jadi untuk bayar utang luar negeri berapa lagi? Mana ada uang lagi?,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/10).
Idealnya sebagaimana undang-undang otonomi daerah menurut Gamawan, bantuan bagi desa dari APBN, diserahkan kepada kabupaten/kota untuk mengatur dan menyalurkannya. Sebab struktur organisasi desa, berada di bawah kabupaten/kota sebagaimana prinsip Otda.
“Nah kalau ini dijadikan sendiri (dana bagi desa,red) maka akan menjadi tiga lapis otda itu. Jadi kita jangan melihat desa dibela atau tidak, tapi caranya seperti apa? Kalau seperti ini, resikonya terlalu besar,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Gamawan, pada dasarnya memiliki komitmen yang kuat memajukan desa serta sejahterakan masyarakat desa. Hanya saja caranya tidak lewat memberikan anggaran langsung sebagaimana usulan sebagian kalangan. Namun dapat dilakukan lewat dana transfer daerah. "Nah untuk ini, nanti biar bupati/walikota yang atur,” ujarnya.
Oleh sebab itu jika usulan tersevut tetap dimasukkan dalam RUU Desa, maka pengawasan menurut Gamawan nantinya harus diperketat. Dan yang melakukannya tentu saja pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) kementerian terkait. “Jadi anggaran Rp1 miliar per desa per tahun itu akan kita kontrol. Pengawasan tetap dilakukan, karena tanggung jawab akhir UUD pasal 4 yakni presiden," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Ibnu Munzir menyatakan, usulan ini sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Dimana besaran tersebut juga melingkupi pembayaran gaji aparat desa. Baik itu mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya.
Selain itu anggaran juga dimaksudkan bagi aparat yang berprestasi. Namun apakah akan dimasukkan dalam RUU Desa, menurutnya perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi. "Karena di satu sisi, alokasi anggaran Rp1 miliar tersebut berbahaya untuk kepala desa. Namun, di sisi lain, memang perlu untuk peningkatan desa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar ini. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi