ACEH-Medio pertengahan Februari hingga akhir bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, memanggil dan memintai keterangan terhadap 23 saksi, termasuk diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Aceh Drs ‘B’. Pemanggilan Kadisidk diduga soal kasus korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas guru daerah terpencil senilai Rp20 miliar dengan dana APBA tahun anggaran 2009.
“Hari ini, ada empat saksi yang dipanggil. Namun, hanya dua orang yang datang, yaitu Kadisdik dan Tm. Sedangkan Kd dan Sf, tidak hadir dan belum diketahui alasan ketidakhadirannya,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH, kepada koran ini.
Adapun saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Zk, SA, Jd, T Jas, M.Iy, Jm, Is, Drs ‘B’, dan Tar. Dikatakan Amir Hamzah lagi, Kadisdik mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara waktu, karena saksi ada rapat dengan DPRA. Kasipenkum Kejati tidak bisa mengatakan apakah pemeriksaan saksi dilanjutkan hingga selesai hari ini, atau dilanjutkan ke jadwal berikutnya dalam bulan ini.
Seperti pernah diberitakan koran ini, kalau Kejati Aceh telah memintai keterangan sejumlah pihak yang dipanggil yaitu pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam proyek seperti, Ir SA, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, bendahara proyek dan ZS, pejabat pemeriksa barang.
Disebutkannya, ke-23 saksi dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah dinas guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, yang ditemukan Inspektorat Aceh. Proyek rumah dinas guru terpencil itu, dibangun di 18 kabupaten/kota di Aceh dengan anggaran Rp20.112.974.630. Masing-masing kabupaten mendapat jatah 10 unit rumah guru SD.
Dalam laporannya, Inspektorat mengungkapkan pembangunan perumahan guru di Kabupaten Aceh Singkil baru terealisasi 20 persen hingga 50 %. Sementara 100 % dana (sesuai nilai proyek) sudah dicairkan kepada rekanan pada akhir Desember 2009.
Begitu juga realisasi 10 unit rumah guru di Kota Subulussalam yang rata-rata di bawah 70 %. Namun demikian, pihak dinas tetap mencairkan 100 persen dana proyek senilai Rp1.048.000.000 kepada PT Maulana Samudra selaku pihak rekanan.
Diungkapkannya lagi, ke-18 kabupaten/kota itu, meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Simeulue. Masing-masing kabupaten anggarannya sekitar Rp900 juta lebih untuk 10 unit rumah.(ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kompetensi Awal Guru Digelar Serentak
Redaktur : Tim Redaksi