Dana Sertifikasi Guru Defisit Rp15 M

Selasa, 14 Agustus 2012 – 10:08 WIB
SAWAHAN--Sebanyak 4.345 guru yang telah lulus sertifikasi belum bisa bernapas lega menghadapi Lebaran tahun ini. Pasalnya, mereka dipastikan akan menerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua usai Lebaran.

"Hingga kini kami masih melakukan validasi data. Keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut disebabkan lambatnya pengusulan dari kepala sekolah masing-masing terhadap jam kerja wajib guru minimal 24 jam seminggu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Padang, Indang Dewata, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Padang.

Indang menyebut belum seluruh sekolah yang melaporkan data sertifikasi guru. Hingga kini data yang diperoleh baru 4.339 guru. "Khusus tahun 2012 ini, dana sertifikasi guru yang dibutuhkan untuk membayar sertifikasi Rp 178,991 miliar sedangkan alokasi dana di APBD Padang 2012 hanya Rp 163,747 miliar, sehingga mengalami kekurangan Rp 15,243 miliar lagi," ungkapnya.

Sebaliknya, dana yang telah ditransfer ke kas daerah oleh pusat untuk dua triwulan Rp 81,873 miliar dan telah dibayarkan untuk satu triwulan pertama Rp 44,687 miliar dan bersisa Rp 37,186 miliar.

Tak hanya itu, pada tahun 2010, juga didapati kekurangan Rp 3,706 miliar dari yang dibutuhkan Rp 44,487 miliar. Sedangkan dana yang diterima hanya Rp  41.835 miliar dan masih menyisakan tunggakan Rp 2,652 miliar untuk tambahan satu bulan yang harus dibayarkan dari 11 bulan (Rp 40,781 miliar). Sedangkan untuk tahun 2011 hanya bisa dibayarkan 10 bulan Rp 83,407 miliar dan dibutuhkan tambahan Rp 6,792 miliar untuk menutupi kekurangan dua bulan lagi.

Sebaliknya, kabar gembira bagi 2.923 guru PNS nonsertifikasi. Mereka sudah bisa menikmati dana tambahan penghasilan (tamsil) yang dibayarkan Rp 1,5 juta per orang yang sudah dicairkan kepada bendahara masing-masing sekolah dan sudah bisa diambil oleh guru yang bersangkutan.

Memenuhi Tamsil bagi guru PNS nonsertifikasi ini, Pemko Padang melalui DPKA mengalokasikan anggaran Rp 4,384 miliar. "Untuk guru penerima tamsil, uangnya sudah bisa diambil karena sudah dicairkan ke bendahara di masing-masing sekolah," sambung mantan Kepala Bapedalda Padang.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Komisi IV Muharlion meminta Disdik menelusuri guru sertifikasi yang tidak mengajar 24 jam. "Sesuai ketentuan tunjangan profesi guru (TPG) dengan memenuhi jam mengajar 24 jam seminggu, sesuai dengan SKB lima menteri," ungkapnya. (zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Daerah Endapkan Tunjangan Guru Terancam Pidana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler