Dana Sertifikasi Guru Kurang Rp9,6 M

Jumat, 22 Maret 2013 – 10:13 WIB
ACEHUTARA--Pembayaran dana sertifikasi guru di Aceh Utara, bagi 608 guru masih mengalami kekurangan hingga mencapai Rp 9,6 miliar tahun 2012. Akibatnya, kekurangan dana itu untuk bulan Agustus hingga Desember 2012, belum dapat dibayar.

Sementara dana yang dialokasikan dari Pusat hanya Rp 64.108.694.000 dan sudah dibayar kepada 608 guru selama tujuh bulan dari bulan Januari hingga Juli lalu yang lulus  tahun  2011. Begitu juga untuk 1.302 guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2010 ke bawah telah disalurkan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Aceh Utara, Razali, S.Pd, didampingi Bendaharanya, Zainab, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (21/3), mengatakan, pembayaran dana sertifikasi guru itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2012 Tentang Alokasi dan Tunjangan Profesi Transfer Daerah untuk Kabupaten Aceh Utara. Dengan alokasi dana untuk guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2010 ke bawah sebesar Rp64.108.694.000.

“Dana itu sudah kita bayar kepada 1.302 guru yang lulus sertifikasi tahun 2010 ke bawah. Tapi untuk 608 guru yang lulus sertifikasi tahun 2011 juga telah dibayar untuk tujuh bulan di tahun 2012 ini. Sisanya 5 bulan lagi belum dapat dibayar karena kekurangan dana dari pusat,”ucapnya.

Menurutnya, bagi 608 guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2011 belum dialokasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tentunya, bagi guru harus bersabar menunggu pencairan dana sertifikasi  untuk lima bulan lagi. 

“Intinya, kita setiap triwulan melaporkan kekurangan dana itu kepada Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini belum mendapatkan kabar terhadap sisa pembayaran dana sertifikasi bagi 608 guru tersebut sebesar Rp 9,6 miliar, dari pusat,”terangnya. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler